Penggugat yakin menang soal logo cap kaki tiga

Rabu, 10 April 2013 - 13:39 WIB
Penggugat yakin menang soal logo cap kaki tiga
Penggugat yakin menang soal logo cap kaki tiga
A A A
Sindonews.com - Kuasa hukum warga negara Inggris Russel Vince, Previany Annisa Rellina, sangat yakin, kliennya berada di pihak yang benar. Sehingga hakim akan mengabulkan gugatan pembatalan.

Gugatan pembatalan tersebut dilakukan terhadap seluruh sertifikat merek atas nama Wen Ken Drug, dengan uraian merek berupa logo cap kaki tiga dengan segala variannya.

Hal tersebut dikatakan Previany, usai digelarnya sidang lanjutan gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Menurut Previany, sejumlah saksi yang pernah dihadirkan dalam persidangan-persidangan sebelumnya sangat menguatkan gugatan dari Russel Vince. "Kami yakin gugatan kami akan dimenangkan oleh hakim," ujar Previany, di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, Rabu (9/4/2013).

Previany mengatakan, sejumlah saksi yang pernah dihadirkan dalam sidang, semuanya menyebut logo kaki tiga merupakan lambang negara milik isle of man. Sehingga harus dilindungi, dan tidak sepatutnya dikomersilkan oleh perusahaan minuman tertentu. "Dari dasar tersebut, kami berada di pihak yang benar," katanya.

Lebih lanjut katanya, ia akan terus mengikuti persidangan hingga selesai. Semua proses, termasuk saat pihak tergugat menghadirkan saksi akan dijalani. "Dan tetap berpikiran positif, bahwa kliennyalah yang nantinya akan memenangkan persidangan," ujarnya yakin.

Sementara itu, dalam sidang lanjutan kali ini pihak tergugat dalam hal ini Wen Ken Drug menghadirkan saksi pertama mereka. Yakni Prof Dr Rahmi Jened, yang merupakan ahli Hak Karya Intelektual (HKI) dari Universitas Airlangga Surabaya.

Di hadapan hakim, Rahmi menyampaikan, bahwa pasal 68 dalam Undang-undang (UU) tentang merek, menyebutkan kalau penjelasannya tidak jelas dan akhirnya mencari penjelasan dari literatur-literatur lain. "Namun kalau ada ketidaksamaan antara UU nasional dengan UU internasional aka harus mengikuti UU nasional," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5354 seconds (0.1#10.140)