Terungkap, Bos Binomo Seorang WNA dan di Luar Negeri

Kamis, 07 April 2022 - 16:21 WIB
loading...
Terungkap, Bos Binomo Seorang WNA dan di Luar Negeri
Identitas bos aplikasi trading binary option platform Binomo telah dikantongi oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Identitas bos aplikasi trading binary option platform Binomo telah dikantongi oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Bos Binomo itu merupakan Warga Negara Asing (WNA).

Namun, polisi belum bisa mengungkap identitas dari bos tersebut. "Sudah ada tapi WNA dan berada di sana di luar negeri," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022).

Chandra mengungkapkan, identitas bos Binomo itu terungkap setelah ditangkapnya tersangka Brian Edgar Nababan (BEN). "Tapi dengan adanya tersangka BEN kita mulai ada benang merahnya. Kemarin kita masih menduga-duga apakah di Indonesia atau di luar negeri Binomo, sekarang sudah ada benang merahnya, tapi kita masih terus menggali lagi siapa mastermind-nya," ujar Chandra.





Diketahui, penyidik menemukan kiriman dana sebesar Rp120 juta dari Brian kepada tersangka Indra Kenz pada Februari 2021. Brian bergabung dengan perusahaan bernama Rusia 404 Group yang memiliki hubungan kerja sama khusus dengan Binomo.

Menurut polisi, Brian memulai karier sebagai customer support di platform itu. Namun, sejak Februari 2019 dia mendapat promosi sebagai Manager Development di Binomo yang bertugas merekrut influencer di Indonesia untuk menjadi affiliator.

Brian disangka melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Dalam kasus Binomo, Bareskrim Polri telah menangkap empat tersangka, yakni, Indra Kesuma alias Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, dan Wiky Mandara Nurhalim.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1568 seconds (0.1#10.140)