Speedcam ETLE Penting, tapi Bukan Mahapenting

Rabu, 06 April 2022 - 16:45 WIB
loading...
Speedcam ETLE Penting, tapi Bukan Mahapenting
Pemasangan speedcam ETLE di jalan tol untuk memantau kendaraan yang melewati batas maksimum kecepatan diharapkan dapat menekan angka kecelakaan di jalur bebas hambatan. (KORAN SINDO/Wawan Bastian)
A A A
PEMASANGAN kamera pemantau kecepatan (speedcam) pada sejumlah ruas tol di Indonesia sejak Jumat (1/4) lalu benar-benar bermanfaat. Hanya dalam hitungan tiga hari, tercatat kamera itu berhasil memotret lebih dari 14.000 pengendara yang melaju melebihi batas kecepatan (overspeed).

Dilihat dari perspektif teknologi, kehadiran speedcam yang merupakan bagian dari penegakan hukum berlalu lintas secara elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) itu bisa dibilang membanggakan. Ini tak berlebihan, sebab kamera itu memang canggih dan mampu meng-capture pelat nomor kendaraan atau wajah pengendara secara akurat meski mobil dipacu dengan kecepatan sangat tinggi.

Namun di sisi lain banyaknya pelanggar hanya dalam tempo singkat ini juga sekaligus menjadi keprihatinan bersama. Fenomena ini setidaknya menggambarkan bahwa tingkat kepatuhan sekaligus kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas masih sangat rendah.

Hal ini perlu mendapat atensi karena Indonesia sejatinya telah memiliki banyak regulasi yang mengatur agar lalu lintas di jalan raya bisa berjalan tertib, aman, lancar dan menghadirkan keselamatan bersama. Dengan masih banyak pelanggar itu, tidak berlebihan jika sederet regulasi yang ada seperti Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan masih memble alias menjadi macan kertas.

Padahal tingginya tingkat pelanggaran batas kecepatan tentu bukan hal sepele. Jasa Marga mencatat, kecelakaan di jalan tol pada periode 2021 mencapai 1.345 kejadian. Di antara penyebab tertinggi kecelakaan tersebut adalah melebihi batas maksimum kecepatan dan mengantuk. Ada 472 kasus kecelakaan yang diakibatkan oleh pelanggaran batas kecepatan pada periode tersebut. Jumlah ini pun belum komprehensif. Sebab data tersebut baru terangkum dari ruas tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga. Praktis, angka kecelakaan di tol seluruh Indonesia sesungguhnya lebih besar dari itu.

Soal ngebut di tol ini pun menjadi hal lazim ditemui, bahkan mungkin juga kerap kita alami. Lebih-lebih di tol yang relatif lengang seperti trans-Jawa atau trans-Sumatera. Rasanya berkendara dengan speed 100 km hingga 120 km/jam di ruas itu masih terasa berjalan pelan. Apalagi jika mengendarai mobil dengan mesin cc besar, seolah tidak nyaman dengan kecepatan di angka tersebut.

Tak mengherankan bila tol akhirnya menjadi ajang arena balap bebas. Bahkan tak hanya yang ber-cc besar, pelaku ngebut juga mereka yang ber-cc kecil. Kuncinya hanya satu, punya nyali besar.

Berkendara di jalan bebas hambatan dengan mengedepankan sisi emosional tersebut tentu sangatlah membahayakan. Tak hanya bagi dia sendiri, namun juga pengendara yang lain. Di tengah runyamnya kondisi perlalulintasan ini, upaya penegakan hukum lewat sistem tilang elektronik (ETLE) ini perlu didukung bersama. Cara ini setidaknya menjadi pendekatan terbaik saat ini untuk memberikan efek kejut sekaligus jera bagi pelanggar.

Kehadiran speedcam ETLE ini juga tepat karena bisa mengontrol kendaraan atau truk yang kelebihan muatan dan dimensi (over-dimention and over-load/ODOL). Soal kelebihan muatan ini adalah masalah klasik yang seolah sulit terpecahkan. Meski jelas melanggar UU, saat ini, penegakan aturan ODOL pun terus memicu polemik, termasuk di kalangan DPR. Lewat sistem ETLE ini, sudah saatnya tilang elektronik ini menjadi basis penegakan yang lebih valid dan tanpa pandang bulu.

Pemasangan kamera speedcam ETLE jelas memberikan banyak dampak positif. Apalagi tol di Indonesia terus tumbuh cepat di era Presiden Joko Widodo pada delapan tahun terakhir ini. Saatnya tol menjadi jalan yang memberikan kenyamanan dan keselamatan, bukan ketakutan atau membahayakan. Dan kehadiran speedcam ini bukanlah tujuan final. Kamera yang terpasang di ruas-ruas tol itu hanyalah perangkat pengingat untuk terus berkendara secara aman dan tertib.

Yang lebih penting dibangun ke depan adalah perlunya menguatkan kesadaran pengendara untuk memiliki komitmen tinggi terhadap keselamatan di jalan raya. Dengan komitmen tinggi, publik menunjukkan kepatuhannya bukan didasari ketakutan akan speedcam, pasal-pasal UU ataupun petugas jaga, melainkan kepatuhan itu benar-benar berangkat dari hati tiap individu untuk saling menjaga. Mereka memiliki tujuan bersama agar bagaimana keselamatan bersama berlalu lintas selalu tercipta.
(bmm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1527 seconds (0.1#10.140)