Pemerintah Resmi Tetapkan 20 Pintu Masuk ke Indonesia bagi PPLN, Ini Daftarnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 resmi menetapkan 20 pintu masuk (entry point) bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) baik WNI maupun WNA yang akan masuk ke Indonesia.
Aturan ini ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). SE ini ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Suharyanto pada 5 April 2022.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 5 April 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” dikutip dari SE yang diterima, Rabu (6/4/2022).
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19); dan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble Pada Kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berikut daftar 20 pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri:
a. Bandar Udara:
1. Soekarno Hatta, Banten;
2. Juanda, Jawa Timur;
3. Ngurah Rai, Bali;
4. Hang Nadim, Kepulauan Riau;
5. Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau;
6. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara;
7. Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat;
8. Kualanamu, Sumatera Utara;
9. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; dan
10. Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.
b. Pelabuhan Laut:
1. Tanjung Benoa, Bali;
2. Batam, Kepulauan Riau;
3. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau;
4. Bintan, Kepulauan Riau;
5. Nunukan, Kalimantan Utara;
6. Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau; dan
7. Dumai, Riau.
c. Pos Lintas Batas Negara:
1. Aruk, Kalimantan Barat;
2. Entikong, Kalimantan Barat; dan
3. Motaain, Nusa Tenggara Timur.
Aturan ini ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). SE ini ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Suharyanto pada 5 April 2022.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 5 April 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” dikutip dari SE yang diterima, Rabu (6/4/2022).
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19); dan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble Pada Kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berikut daftar 20 pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri:
a. Bandar Udara:
1. Soekarno Hatta, Banten;
2. Juanda, Jawa Timur;
3. Ngurah Rai, Bali;
4. Hang Nadim, Kepulauan Riau;
5. Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau;
6. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara;
7. Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat;
8. Kualanamu, Sumatera Utara;
9. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; dan
10. Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.
b. Pelabuhan Laut:
1. Tanjung Benoa, Bali;
2. Batam, Kepulauan Riau;
3. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau;
4. Bintan, Kepulauan Riau;
5. Nunukan, Kalimantan Utara;
6. Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau; dan
7. Dumai, Riau.
c. Pos Lintas Batas Negara:
1. Aruk, Kalimantan Barat;
2. Entikong, Kalimantan Barat; dan
3. Motaain, Nusa Tenggara Timur.
(kri)