Daftar 43 Negara Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata ke Indonesia
Rabu, 06 April 2022 - 05:17 WIB
loading...
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperluas cakupan pemberlakuan visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VoA) khusus wisata bagi wisatawan dari 43 negara. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ) memperluas cakupan pemberlakuan visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VoA) khusus wisata bagi wisatawan dari 43 negara. Kebijakan baru itu diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 tanggal 5 April 2022 mengenai Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
"Dengan kebijakan baru ini, maka orang asing dari sembilan negara ASEAN bisa masuk dengan bebas visa kunjungan," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian pada Kemenkumham Amran Aris dalam keterangan resminya, Selasa (5/4/2022).
Kebijakan baru tersebut mulai berlaku sejak 6 April 2022. "Orang asing sebagaimana dimaksud dalam surat edaran tersebut bisa masuk ke Indonesia hanya melalui 19 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk," ujarnya.
Baca juga: 15 Ribu Wisman Masuk Indonesia Sejak Bebas Karantina dan Pemberlakuan Visa On Arrival
"Dengan kebijakan baru ini, maka orang asing dari sembilan negara ASEAN bisa masuk dengan bebas visa kunjungan," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian pada Kemenkumham Amran Aris dalam keterangan resminya, Selasa (5/4/2022).
Kebijakan baru tersebut mulai berlaku sejak 6 April 2022. "Orang asing sebagaimana dimaksud dalam surat edaran tersebut bisa masuk ke Indonesia hanya melalui 19 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk," ujarnya.
Baca juga: 15 Ribu Wisman Masuk Indonesia Sejak Bebas Karantina dan Pemberlakuan Visa On Arrival
Lihat Juga :