Puan Maharani Dinilai Penuhi Harapan Kaum Perempuan melalui UU TPKS
Selasa, 05 April 2022 - 21:09 WIB
loading...
Ketua DPR Puan Maharani dinilai memenuhi harapan kaum perempuan melalui UU TPKS. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani pernah memperjuangkan pengesahan RUU TPKS kala dirinya menjabat sebagai Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Menko PMK) pada 2016. Sikap ini dinilai sebagai bentuk tindakan Puan memenuhi harapan kaum perempuan.
Koordinator Forum Perempuan Indonesia Berdaya (Forpida) Anisa Mursidawati, mendukung penuh dan mengapresiasi sikap Puan tentang isu RUU TPKS. Ini karena Puan dilihat sebagai figur konsisten dalam memperjuangkan kepentingan perempuan khususnya dalam RUU ini. Artinya Puan peduli terkait masalah perempuan.
Baca juga: Sudah Jadi Prioritas Sejak Jadi Menko PMK, Puan Punya Momentum Sahkan RUU TPKS
"Sikap konsisten Puan saya pikir perlu didukung dan diapresiasi. Saya memandang Puan memenuhi harapan kaum perempuan dalam berjuang untuk pengesahan RUU TPKS," kata Anisa dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022).
Dia menyebut, perempuan di Indonesia banyak menjadi korban dari tindakan kekerasan seksual. Sayangnya saat ini tidak ada produk hukum yang mengatur mengenai itu. Hal ini membuat korban tidak dapat menuntut haknya. Selain itu, pelaku kekerasan seksual bebas melenggang karena tidak tersentuh hukum.
Baca juga: Tak Ingin Salah Sasaran, Ketua DPR Minta RUU TPKS Tak Buru-buru
Koordinator Forum Perempuan Indonesia Berdaya (Forpida) Anisa Mursidawati, mendukung penuh dan mengapresiasi sikap Puan tentang isu RUU TPKS. Ini karena Puan dilihat sebagai figur konsisten dalam memperjuangkan kepentingan perempuan khususnya dalam RUU ini. Artinya Puan peduli terkait masalah perempuan.
Baca juga: Sudah Jadi Prioritas Sejak Jadi Menko PMK, Puan Punya Momentum Sahkan RUU TPKS
"Sikap konsisten Puan saya pikir perlu didukung dan diapresiasi. Saya memandang Puan memenuhi harapan kaum perempuan dalam berjuang untuk pengesahan RUU TPKS," kata Anisa dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022).
Dia menyebut, perempuan di Indonesia banyak menjadi korban dari tindakan kekerasan seksual. Sayangnya saat ini tidak ada produk hukum yang mengatur mengenai itu. Hal ini membuat korban tidak dapat menuntut haknya. Selain itu, pelaku kekerasan seksual bebas melenggang karena tidak tersentuh hukum.
Baca juga: Tak Ingin Salah Sasaran, Ketua DPR Minta RUU TPKS Tak Buru-buru
Lihat Juga :