Puan Maharani Dinilai Penuhi Harapan Kaum Perempuan melalui UU TPKS

Selasa, 05 April 2022 - 21:09 WIB
loading...
Puan Maharani Dinilai Penuhi Harapan Kaum Perempuan melalui UU TPKS
Ketua DPR Puan Maharani dinilai memenuhi harapan kaum perempuan melalui UU TPKS. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani pernah memperjuangkan pengesahan RUU TPKS kala dirinya menjabat sebagai Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Menko PMK) pada 2016. Sikap ini dinilai sebagai bentuk tindakan Puan memenuhi harapan kaum perempuan.

Koordinator Forum Perempuan Indonesia Berdaya (Forpida) Anisa Mursidawati, mendukung penuh dan mengapresiasi sikap Puan tentang isu RUU TPKS. Ini karena Puan dilihat sebagai figur konsisten dalam memperjuangkan kepentingan perempuan khususnya dalam RUU ini. Artinya Puan peduli terkait masalah perempuan.


"Sikap konsisten Puan saya pikir perlu didukung dan diapresiasi. Saya memandang Puan memenuhi harapan kaum perempuan dalam berjuang untuk pengesahan RUU TPKS," kata Anisa dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022).

Dia menyebut, perempuan di Indonesia banyak menjadi korban dari tindakan kekerasan seksual. Sayangnya saat ini tidak ada produk hukum yang mengatur mengenai itu. Hal ini membuat korban tidak dapat menuntut haknya. Selain itu, pelaku kekerasan seksual bebas melenggang karena tidak tersentuh hukum.



Hal ini, kata dia, menjadi krusial dan jawabannya melalui RUU TPKS yang saat ini berada di parlemen. Saat ini RUU TPKS mendesak untuk segera disahkan. Ini agar ada undang - undang yang dapat menjadi pelindung perempuan Indonesia dari pelaku kekerasan seksual.

"Saya lihat Puan bisa memenuhi harapan kaum perempuan. Saya optimistis di DPR kepemimpinan beliau RUU TPKS akan segera disahkan menjadi undang - undang," tegasnya.

Dia beranggapan karena Puan adalah perempuan pertama di Indonesia yang menjadi ketua DPR. Selain itu, juga karena Puan selaku perempuan sendiri memiliki rasa kebatinan yang sama dan gelisah akan maraknya kekerasan seksual.

Sebagai informasi, DPR dan pemerintah terus mengebut pembahasan RUU TPKS agar dapat rampung sebelum anggota dewan memasuki masa reses pada 15 April 2022. RUU ini pada intinya mempermudah korban kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan di mata hukum. Jika disahkan, maka kepolisian tak bisa lagi menolak laporan korban kekerasan seksual.



Penyelesaian perkara tindak kekerasan seksual juga tak boleh lagi diselesaikan lewat mekanisme restorative justice yang menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku dan korban.

Puan Maharani bahkan sempat menerima aspirasi dari sejumlah aktivis perempuan mengenai RUU TPKS pada 12 Januari 2022. Ada belasan aktivis perempuan yang datang ke DPR dari berbagai latar belakang mulai dari akademisi, influencer, pejuang HAM, pekerja seni, hingga mahasiswa.

Mereka berasal dari berbagai lembaga mulai dari Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Koalisi Perempuan Indonesia, Maju Perempuan Indonesia (MPI), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), hingga perwakilan dari Universitas Diponegoro (Undip).
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2202 seconds (0.1#10.140)