Tak Ingin Salah Sasaran, Ketua DPR Minta RUU TPKS Tak Buru-buru
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) masih menjadi polemik di Indonesia. Hal tersebut dilihat dari belum disahkannya RUU TPKS hingga saat ini. Padahal, RUU ini sudah dibahas sejak DPR periode 2014-2019.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Puan Maharani menilai, sebagai perempuan Ia ingin RUU TPKS segera dibahas. Namun, tidak dibahas secara serampangan, melainkan dengan mekanisme yang ada.
”Saya kan yang juga ada di depan meminta supaya RUU TPKS ini bisa segera dibahas. Tapi ya saya juga tidak mau menerjang atau kemudian melompati mekanisme yang ada,” ujar Puan dalam keterangan tertulis, Senin (4/4/2022).
Menurut Puan, pembasahan RUU TPKS harus teliti dan maksimal, tidak bisa jika harus terburu-buru. Hal itu, guna meminimalisir adanya hukuman yang salah sasaran. Khususnya, mencegah dan memberikan perlindungan kepada korban.
”Dan yang paling penting, ini bukan masalah harus cepat atau harus buru-buru tapi yang paling penting adalah yang bermanfaat untuk mencegah dan melindungi korban-korban kekerasan khususnya perempuan dan anak,” ucapnya.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI) Titi Anggraini menilai, dari tiap rapat yang dibahas oleh DPR, RUU TPKS terus mengalami perbaikan. Hal tersebut, terlihat dari diperluasnya ruang lingkup kekerasan seksual.
”Dari semula 5 bentuk menjadi lebih lengkap cakupannya, dimasukannya korporasi sebagai pelaku, serta pengakuan terhadap pendamping korban secara eksplisir merupakan perkembangan positif dari dinamika pembahasan RUU TPKS,” ujar Titi, Senin (4/4/2023).
Kendati demikian, Titi berharap DPR bisa lebih komprehensif mendengar masukan dari kelompok masyarakat sipil terutama terkait dengan restitusi yang mestinya betul-betul bisa memberikan manfaat dan keadilan bagi para korban.
”Selain itu, janji untuk mensinkronisasi dengan pengaturan dalam RUU KUHP, khususnya menyangkut tindak pidana perkosaan, harus benar-benar dikawal agar tidak justru melemahkan substansi dan semangat yang dibawa oleh RUU TPKS ini,” jelasnya.
Ada delapan jenis kekerasan seksual yang disepakati Panitia kerja (Panja) RUU TPKS. Hal tersebut termasuk dalam Pasal 4 Ayat 1 RUU TPKS. Pasal 4 Ayat 1 yakni tindak pidana kekerasan seksual terdiri atas pelecehan seksual nonfisik.
Kemudian pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi; dan pemaksaan perkawinan; penyiksaan seksual, perbudakan seksual, dan pelecehan seksual berbasis elektronik.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Puan Maharani menilai, sebagai perempuan Ia ingin RUU TPKS segera dibahas. Namun, tidak dibahas secara serampangan, melainkan dengan mekanisme yang ada.
”Saya kan yang juga ada di depan meminta supaya RUU TPKS ini bisa segera dibahas. Tapi ya saya juga tidak mau menerjang atau kemudian melompati mekanisme yang ada,” ujar Puan dalam keterangan tertulis, Senin (4/4/2022).
Menurut Puan, pembasahan RUU TPKS harus teliti dan maksimal, tidak bisa jika harus terburu-buru. Hal itu, guna meminimalisir adanya hukuman yang salah sasaran. Khususnya, mencegah dan memberikan perlindungan kepada korban.
”Dan yang paling penting, ini bukan masalah harus cepat atau harus buru-buru tapi yang paling penting adalah yang bermanfaat untuk mencegah dan melindungi korban-korban kekerasan khususnya perempuan dan anak,” ucapnya.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI) Titi Anggraini menilai, dari tiap rapat yang dibahas oleh DPR, RUU TPKS terus mengalami perbaikan. Hal tersebut, terlihat dari diperluasnya ruang lingkup kekerasan seksual.
”Dari semula 5 bentuk menjadi lebih lengkap cakupannya, dimasukannya korporasi sebagai pelaku, serta pengakuan terhadap pendamping korban secara eksplisir merupakan perkembangan positif dari dinamika pembahasan RUU TPKS,” ujar Titi, Senin (4/4/2023).
Kendati demikian, Titi berharap DPR bisa lebih komprehensif mendengar masukan dari kelompok masyarakat sipil terutama terkait dengan restitusi yang mestinya betul-betul bisa memberikan manfaat dan keadilan bagi para korban.
”Selain itu, janji untuk mensinkronisasi dengan pengaturan dalam RUU KUHP, khususnya menyangkut tindak pidana perkosaan, harus benar-benar dikawal agar tidak justru melemahkan substansi dan semangat yang dibawa oleh RUU TPKS ini,” jelasnya.
Ada delapan jenis kekerasan seksual yang disepakati Panitia kerja (Panja) RUU TPKS. Hal tersebut termasuk dalam Pasal 4 Ayat 1 RUU TPKS. Pasal 4 Ayat 1 yakni tindak pidana kekerasan seksual terdiri atas pelecehan seksual nonfisik.
Kemudian pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi; dan pemaksaan perkawinan; penyiksaan seksual, perbudakan seksual, dan pelecehan seksual berbasis elektronik.
(ams)