Tak Ingin Salah Sasaran, Ketua DPR Minta RUU TPKS Tak Buru-buru

Senin, 04 April 2022 - 22:50 WIB
loading...
Tak Ingin Salah Sasaran,...
Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) masih menjadi polemik di Indonesia. Hal tersebut dilihat dari belum disahkannya RUU TPKS hingga saat ini. Padahal, RUU ini sudah dibahas sejak DPR periode 2014-2019.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Puan Maharani menilai, sebagai perempuan Ia ingin RUU TPKS segera dibahas. Namun, tidak dibahas secara serampangan, melainkan dengan mekanisme yang ada.

”Saya kan yang juga ada di depan meminta supaya RUU TPKS ini bisa segera dibahas. Tapi ya saya juga tidak mau menerjang atau kemudian melompati mekanisme yang ada,” ujar Puan dalam keterangan tertulis, Senin (4/4/2022).

Menurut Puan, pembasahan RUU TPKS harus teliti dan maksimal, tidak bisa jika harus terburu-buru. Hal itu, guna meminimalisir adanya hukuman yang salah sasaran. Khususnya, mencegah dan memberikan perlindungan kepada korban.

”Dan yang paling penting, ini bukan masalah harus cepat atau harus buru-buru tapi yang paling penting adalah yang bermanfaat untuk mencegah dan melindungi korban-korban kekerasan khususnya perempuan dan anak,” ucapnya.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI) Titi Anggraini menilai, dari tiap rapat yang dibahas oleh DPR, RUU TPKS terus mengalami perbaikan. Hal tersebut, terlihat dari diperluasnya ruang lingkup kekerasan seksual.

”Dari semula 5 bentuk menjadi lebih lengkap cakupannya, dimasukannya korporasi sebagai pelaku, serta pengakuan terhadap pendamping korban secara eksplisir merupakan perkembangan positif dari dinamika pembahasan RUU TPKS,” ujar Titi, Senin (4/4/2023).

Kendati demikian, Titi berharap DPR bisa lebih komprehensif mendengar masukan dari kelompok masyarakat sipil terutama terkait dengan restitusi yang mestinya betul-betul bisa memberikan manfaat dan keadilan bagi para korban.

”Selain itu, janji untuk mensinkronisasi dengan pengaturan dalam RUU KUHP, khususnya menyangkut tindak pidana perkosaan, harus benar-benar dikawal agar tidak justru melemahkan substansi dan semangat yang dibawa oleh RUU TPKS ini,” jelasnya.

Ada delapan jenis kekerasan seksual yang disepakati Panitia kerja (Panja) RUU TPKS. Hal tersebut termasuk dalam Pasal 4 Ayat 1 RUU TPKS. Pasal 4 Ayat 1 yakni tindak pidana kekerasan seksual terdiri atas pelecehan seksual nonfisik.

Kemudian pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi; dan pemaksaan perkawinan; penyiksaan seksual, perbudakan seksual, dan pelecehan seksual berbasis elektronik.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Puan Ungkap Kongres...
Puan Ungkap Kongres PDIP Berpotensi Mundur
2 Menteri Kabinet Merah...
2 Menteri Kabinet Merah Putih Sebut Jokowi Bos, Puan Maharani: Presiden Saat Ini Prabowo Subianto
Prabowo Bertemu Megawati...
Prabowo Bertemu Megawati di Momen Lebaran, Puan: Akan Ada Pertemuan Selanjutnya
Indonesia Sedang Dalam...
Indonesia Sedang Dalam Darurat Kejahatan Seksual, Sahroni: Hukuman Kebiri Harus Dijalankan
Puan Sebut Pertemuan...
Puan Sebut Pertemuan Megawati dan Prabowo Pasca Libur Lebaran, Jubir PDIP: Mohon Bersabar
Puan Ungkap Pesan Megawati...
Puan Ungkap Pesan Megawati untuk Prabowo lewat Didit saat Halalbihalal
Puan Tegaskan DPR Belum...
Puan Tegaskan DPR Belum Terima Surpres RUU Polri
Puan Maharani Ungkap...
Puan Maharani Ungkap Peluang Megawati, Jokowi, dan SBY Duduk Bareng
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
Rekomendasi
Menangkan Satu Kilogram...
Menangkan Satu Kilogram Emas dari Program Badai Emas Pegadaian, Catat Tanggalnya
Legislator Partai Perindo...
Legislator Partai Perindo Arnol Aholai Door to Door Serap Curhatan Masyarakat Parigi Moutong
Intip Kinerja Kliring...
Intip Kinerja Kliring Berjangka Indonesia di Tengah Gejolak Global
Berita Terkini
Kisah Mulyono yang Ternyata...
Kisah Mulyono yang Ternyata Pernah Gantikan Gatot Nurmantyo di Jabatan Ini
2 jam yang lalu
Tak Hanya Letjen TNI...
Tak Hanya Letjen TNI Kunto, Mantan Ajudan Jokowi juga Batal Dimutasi
5 jam yang lalu
55 Perawat Profesional...
55 Perawat Profesional Indonesia Dikirim ke Austria
5 jam yang lalu
Kisah Anak Nasabah PNM...
Kisah Anak Nasabah PNM Mekaar Cetak Sejarah di Piala Asia U-17
6 jam yang lalu
Rampai Nusantara Kawal...
Rampai Nusantara Kawal Langkah Jokowi Tempuh Jalur Hukum Atas Tuduhan Ijazah Palsu
6 jam yang lalu
Gempa Dahsyat M7,3 Guncang...
Gempa Dahsyat M7,3 Guncang Argentina, BMKG: Tak Mempengaruhi Kegempaan di Indonesia
6 jam yang lalu
Infografis
NASA Minta Penduduk...
NASA Minta Penduduk Bumi Siaga 1, Kondisi Alam Semesta Tak Stabil
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved