PPATK Bekukan Aset Kripto Indra Kenz Senilai Rp38 Miliar

Selasa, 05 April 2022 - 16:11 WIB
loading...
PPATK Bekukan Aset Kripto...
PPATK telah membekukan aset kripto milik tersangka kasus investasi bodong Binomo, Indra Kenz dengan nilai Rp38 miliar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan aset kripto milik tersangka kasus investasi bodong Binomo, Indra Kenz dengan nilai Rp38 miliar. Hal ini dilakukan setelah PPATK turun ke penyedia jasa keuangan yang digunakan Indra dan melakukan audit guna mengetahui pola-pola transaksinya.

"Sudah ada, PPATK udah turun ke penyedia jasa keuangan yang bersangkutan, PPATK sudah lakukan audit, mengetahui pola-polanya dan melakukan berbagai upaya termasuk dengan Bareskrim," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Baca juga: Polisi Temukan Aliran Dana Rp1,9 Miliar dari Indra Kenz ke Fakarich

Ivan membenarkan PPATK sudah membekukan aset kriptonya dengan nilai Rp38 miliar atas nama orang lain, dan kemungkinan akan bertambah terus.

Baca juga: Bareskrim Resmi Tahan Fakarich Guru Trading Indra Kenz

"Rp38 miliar aset kriptonya saja ya, menggunakan nama orang lain. Dan kemungkinan akan bertambah terus, dan teman-teman masih mengerjakan dan komunikasi terus dengan Bareskrim," ungkapnya.

Terkait Indra Kenz yang sempat memindahkan asernya ke rekening lainnya, menurut Ivan, hal itu sudah dibekukan oleh PPATK. "Sudah kami sampaikan, dan dibekukan juga," terangnya.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Ungkap Anak Buah...
KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas
Dukung Penguatan PPATK,...
Dukung Penguatan PPATK, Sahroni: Perannya Besar dalam Pemberantasan Korupsi!
Prabowo Gelar Pertemuan...
Prabowo Gelar Pertemuan dengan Ketua PPATK dan Mensesneg di Hambalang, Bahas Apa?
PPATK dan APH Diminta...
PPATK dan APH Diminta Audit Aliran Dana Asing yang Diduga Biayai Narasi Antinegara
Kasus TPPU Tambang Ilegal,...
Kasus TPPU Tambang Ilegal, Polri Sita Emas 6 Kg hingga Uang Rp1,4 Miliar
OTT Bea Cukai, KPK Diminta...
OTT Bea Cukai, KPK Diminta Gandeng PPATK Lacak Seluruh Aliran Dana
Dosen UIN Sunan Ampel:...
Dosen UIN Sunan Ampel: Dana Asing Tak Dilarang tapi Negara Wajib Mengawasi
Minta Pemprov Jabar...
Minta Pemprov Jabar Tutup Judol, Kemenko Polkam: Ada 2,6 Juta Pemain
OJK Berangus 1.556 Pinjol...
OJK Berangus 1.556 Pinjol Ilegal dan Blokir 285 Investasi Bodong
Rekomendasi
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Richard Lee Resmi Dilimpahkan...
Richard Lee Resmi Dilimpahkan ke Kejati Banten, Tinggal Tunggu Jadwal Sidang Perdana
Drone Ukraina Meledak...
Drone Ukraina Meledak Sendiri di Pelabuhan Negara NATO, Kyiv Tuduh Rusia Kerjai Sinyalnya
Berita Terkini
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
Infografis
AS Jual Rudal AMRAAM...
AS Jual Rudal AMRAAM ke Arab Saudi Senilai Rp57,6 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved