Kejagung Ringkus Eks Politikus Golkar, Buron Kasus Pencemaran Nama Baik
Selasa, 05 April 2022 - 12:07 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, dalam kasus ini Risman sempat memberikan pernyataan di hadapan media yang ada saat itu dengan mengatakan, "Dia adalah kadernya Rusdin Abdullah yang datang mau kacaukan musda, dari beberapa hari lalu dia sudah kirim SMS mau demo, jadi kami imbau kepada Rudal, senior saya kalau mau fair datang ke sini jangan suruh orang".
Namun kenyataannya, saksi korban Rusdin Abdullah merasa tidak pernah menyuruh HA dan MT atau orang lain untuk datang di acara tersebut untuk membagikan selebaran atau untuk mengacaukan seperti yang disampaikan oleh terpidana."Sehingga saksi korban merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya dan merasa sangat dirugikan dengan perbuatan/tindakan yang dilakukan oleh terpidana," katanya.
Untuk diketahui, kasus Risman ini telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar hukuman pidana 6 bulan dengan masa percobaan 10 bulan. "Terdakwa terbukti melanggar Pasal 311 KUHP, mengadili terdakwa dengan hukuman pidana 6 bulan, dengan percobaan 10 bulan apabila melakukan tindak pidana selama masa percobaan wajib menjalani hukuman pidana," kata putusan saat sidang di PN Makassar, Rabu (8/7/2020).
Namun kenyataannya, saksi korban Rusdin Abdullah merasa tidak pernah menyuruh HA dan MT atau orang lain untuk datang di acara tersebut untuk membagikan selebaran atau untuk mengacaukan seperti yang disampaikan oleh terpidana."Sehingga saksi korban merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya dan merasa sangat dirugikan dengan perbuatan/tindakan yang dilakukan oleh terpidana," katanya.
Untuk diketahui, kasus Risman ini telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar hukuman pidana 6 bulan dengan masa percobaan 10 bulan. "Terdakwa terbukti melanggar Pasal 311 KUHP, mengadili terdakwa dengan hukuman pidana 6 bulan, dengan percobaan 10 bulan apabila melakukan tindak pidana selama masa percobaan wajib menjalani hukuman pidana," kata putusan saat sidang di PN Makassar, Rabu (8/7/2020).
(abd)
Lihat Juga :