Kejagung Ringkus Eks Politikus Golkar, Buron Kasus Pencemaran Nama Baik

Selasa, 05 April 2022 - 12:07 WIB
loading...
Kejagung Ringkus Eks...
Mantan politikus Partai Golkar Risman Pasigai akhirnya berhasil diringkus Kejaksaan Agung (Kejagung) di Gondangdia Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/4/2022). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Mantan politikus Partai Golkar Risman Pasigai akhirnya berhasil diringkus Kejaksaan Agung ( Kejagung ) di Gondangdia Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/4/2022). Dia ditangkap setelah menjadi buronan kasus pencemaran nama baik.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, mantan Wakil Ketua DPD I Golkar Sulawesi Selatan (Sulsel) itu adalah terpidana atas kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Bendahara DPD Golkar Sulsel, Rusdin Abdullah (RA). Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 160 K/Pid/2021 tanggal 3 Maret 2021.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam bulan," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022).



Risman diamankan karena tak memenuhi panggilan yang sampaikan secara patut oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, sehingga namanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Selanjutnya, tim bergerak cepat dan melakukan pemantauan terhadap terpidana, dan setelah dipastikan keberadaan. Tim langsung mengamankan terpidana, dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dilaksanakan eksekusi," kata Ketut.

Ketut mengimbau kepada seluruh tim tabur Kejaksaan untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. "Kepada seluruh DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," kata Ketut.

Adapun kasus singkat perkara Risman bermula pada saat dirinya menjabat sebagai Ketua Panitia Musyawarah Daerah (MUSDA) IX Partai Golkar Sulawesi Selatan yang berlangsung dari 26-27 Juni 2019 di Hotel Novotel, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar. Saksi HA dan MT datang untuk menyampaikan aspirasi karena mereka merasa salah satu kader Partai Golkar dengan cara membagi-bagikan selebaran kepada para peserta Musda IX Partai Golkar Sulawesi Selatan yang berisi menolak/memprotes hasil Musda IX DPD Partai Golkar Sulsel.

Baca juga: Bareskrim Sebar Foto Buronan Kasus Trading Viral Blast

"Serta menolak Nurdin Halid sebagai calon Ketum DPD Partai Golkar Sulsel karena tidak sesuai dengan Juklak DPP Partai Golkar," kata Ketut.

Setelahnya, HA dan MT langsung diminta oleh panitia keamanan untuk meninggalkan tempat. Namun saat berada di luar, saksi HA sempat berbicara dengan Risman lalu panitia keamanan dan aparat kepolisian yang bertugas meminta saksi HA segera menjauhi tempat berlangsungnya Musda IX Partai Golkar Sulawesi Selatan.

Kemudian, dalam kasus ini Risman sempat memberikan pernyataan di hadapan media yang ada saat itu dengan mengatakan, "Dia adalah kadernya Rusdin Abdullah yang datang mau kacaukan musda, dari beberapa hari lalu dia sudah kirim SMS mau demo, jadi kami imbau kepada Rudal, senior saya kalau mau fair datang ke sini jangan suruh orang".

Namun kenyataannya, saksi korban Rusdin Abdullah merasa tidak pernah menyuruh HA dan MT atau orang lain untuk datang di acara tersebut untuk membagikan selebaran atau untuk mengacaukan seperti yang disampaikan oleh terpidana."Sehingga saksi korban merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya dan merasa sangat dirugikan dengan perbuatan/tindakan yang dilakukan oleh terpidana," katanya.

Untuk diketahui, kasus Risman ini telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar hukuman pidana 6 bulan dengan masa percobaan 10 bulan. "Terdakwa terbukti melanggar Pasal 311 KUHP, mengadili terdakwa dengan hukuman pidana 6 bulan, dengan percobaan 10 bulan apabila melakukan tindak pidana selama masa percobaan wajib menjalani hukuman pidana," kata putusan saat sidang di PN Makassar, Rabu (8/7/2020).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1640 seconds (0.1#10.140)