Kapolri Ancam Tindak Tegas Pengemas Ulang dan Pemalsu Dokumen Minyak Curah

Senin, 04 April 2022 - 14:04 WIB
loading...
Kapolri Ancam Tindak...
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bakal menindak tegas praktik pengemasan ulang dan pemalsuan dokumen minyak goreng curah. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bakal menindak tegas kecurangan terkait minyak goreng curah . Dalam rapat evaluasi bersama Kemenperin, Sigit mengungkapkan temuan modus repacking atau pengemasan ulang hingga pemalsuan dokumen terkait minyak curah.

"Tadi disampaikan Pak Menteri modus-modus mengemas ulang, saat ini banyak muncul jenis merek baru yang selama ini tidak ada di pasar ini juga akan kami pantau. Lalu menggeser dari kebutuhan curah ke industri ini juga akan kita tindak tegas. Memalsukan dokumen, sehingga kemudian dapatkan bayaran subsidi yang tidak sesuai dengan realitas produksi ini akan kita tindak tegas," kata Sigit dalam konferensi pers seusai melakukan evaluasi bersama Menperin di Gedung Mabes Polri, Senin (4/4/2022).



Tindakan tegas itu, kata Sigit, bertujuan memastikan terjaminnya ketersediaan minyak goreng curah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat serta harga penjualannya sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah.

"Sehingga kita ingin memastikan semuanya berjalan dengam baik. Pemerintah sudah mengambil kebijakan, memberikan subsidi, memerikan BLT. Dan saya minta pelaku usaha juga melaksanakan kewajiban dengan baik," ujar Sigit.



Dengan begitu, Sigit berharap, di momentum bulan Ramadan ini segala kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng dapat tersedia. "Sehingga kebutuhan masyarakat khususnya hadapi Ramadan, di mana aktivitas dan kebutuhan untuk minyak meningkat betul-betul tersedia," tutup Sigit.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1506 seconds (0.1#10.140)