Apdesi Pendukung Jokowi 3 Periode Disebut Tak Berbadan Hukum
Senin, 04 April 2022 - 12:33 WIB
loading...
Ketua Umum Apdesi Arifin Abdul Majid menegaskan bahwa kubu Apdesi yang mendukung wacana masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tidak berbadan hukum. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Arifin Abdul Majid menegaskan bahwa kubu Apdesi yang mendukung wacana masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tidak berbadan hukum. Bahkan, kata dia, kubu tersebut baru mendapat 'diakui' sehari sebelum Silatnas di Istora Senayan, Jakarta beberapa waktu lalu.
Arifin mengatakan bahwa Apdesi yang dipimpinnya merupakan asosiasi berbadan hukum alias sudah tercatat di Kemenkumham sejak 2016. Selain itu, pihaknya telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 tentang Perubahan Perkumpulan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia dengan Ketua Umum Arifin Abdul Majid dan Sekretaris Jenderal Muksalmina. Baca juga: Pengamat Sebut Jokowi Hanya Perlu 10 Detik Redakan Isu 3 Periode
"Apdesi yang selenggarakan Silatnas kemarin dengan Ketua Umum Surta Wijaya, nama ormasnya DPP APDESI. Tidak berbadan hukum. Tidak terdaftar di Kemenkumham," ujar Arifin saat mengunjungi kediaman Ketua DPD AA LaNyalla Mattaliti, Minggu (3/3/2022).
Arifin mengaku yang diketahuinya justru kubu Apdesi Surta Wijata hanya memegang SKT (Surat Keterangan Terdaftar) di Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri. "Dan SKT itu juga baru terbit sehari sebelum acara Silatnas di Istora itu. Ini kan janggal," ucapnya.
Dia sangat menyesalkan organisasi ini dipakai untuk kepentingan politik. Dipakai untuk menggiring opini seolah-olah seluruh kepala desa mendukung perpanjangan masa jabatan presiden. Padahal, hal itu bertentangan dengan undang-undang.
"Di dalam AD/ART Apdesi ditegaskan bahwa Apdesi tidak berpolitik. Selain itu yang lebih utama lagi, di dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga jelas diatur bahwa Kepala Desa dan perangkat desa dilarang berpolitik," tegasnya.
Sementara, Sekjen Apdesi Muksalmina menilai ada upaya memanipulasi akronim nama Apdesi untuk mobilisasi kepala desa dan kemudian melibatkannya dalam politik praktis. "Ini jelas-jelas melanggar, kenapa pemerintah mendukung upaya itu," katanya.
Arifin mengatakan bahwa Apdesi yang dipimpinnya merupakan asosiasi berbadan hukum alias sudah tercatat di Kemenkumham sejak 2016. Selain itu, pihaknya telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 tentang Perubahan Perkumpulan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia dengan Ketua Umum Arifin Abdul Majid dan Sekretaris Jenderal Muksalmina. Baca juga: Pengamat Sebut Jokowi Hanya Perlu 10 Detik Redakan Isu 3 Periode
"Apdesi yang selenggarakan Silatnas kemarin dengan Ketua Umum Surta Wijaya, nama ormasnya DPP APDESI. Tidak berbadan hukum. Tidak terdaftar di Kemenkumham," ujar Arifin saat mengunjungi kediaman Ketua DPD AA LaNyalla Mattaliti, Minggu (3/3/2022).
Arifin mengaku yang diketahuinya justru kubu Apdesi Surta Wijata hanya memegang SKT (Surat Keterangan Terdaftar) di Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri. "Dan SKT itu juga baru terbit sehari sebelum acara Silatnas di Istora itu. Ini kan janggal," ucapnya.
Dia sangat menyesalkan organisasi ini dipakai untuk kepentingan politik. Dipakai untuk menggiring opini seolah-olah seluruh kepala desa mendukung perpanjangan masa jabatan presiden. Padahal, hal itu bertentangan dengan undang-undang.
"Di dalam AD/ART Apdesi ditegaskan bahwa Apdesi tidak berpolitik. Selain itu yang lebih utama lagi, di dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga jelas diatur bahwa Kepala Desa dan perangkat desa dilarang berpolitik," tegasnya.
Sementara, Sekjen Apdesi Muksalmina menilai ada upaya memanipulasi akronim nama Apdesi untuk mobilisasi kepala desa dan kemudian melibatkannya dalam politik praktis. "Ini jelas-jelas melanggar, kenapa pemerintah mendukung upaya itu," katanya.
Lihat Juga :