DPR-Pemerintah Sepakat Pemerkosaan dan Aborsi Tak Masuk RUU TPKS

Senin, 04 April 2022 - 10:27 WIB
loading...
DPR-Pemerintah Sepakat...
Badan Legislasi (Baleg) DPR menjawab perihal isu yang berkembang di masyarakat mengenai tidak adanya ketentuan pemerkosaan dan aborsi dalam pembahasan UU TPKS. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR menjawab perihal isu yang berkembang di masyarakat mengenai tidak adanya ketentuan pemerkosaan dan aborsi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) .

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS Baleg DPR, Willy Aditya menjelaskan tidak dicantumkannya pemerkosaan dan aborsi dalam RUU TPKS ialah karena pemerkosaan telah ada di KUHP dan aturan mengenai aborsi juga sudah diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Baca juga: Ketua DPD Dukung RUU TPKS Segera Disahkan Jadi UU

“Kan tidak boleh dua norma hukum itu bertabrakan, jadi kita menggunakan undang-undang yang sudah existing. Kebetulan kita kan yang mewakili pemerintah juga, dalam hal ini Wamenkumham juga yang bertanggung jawab terhadap RKUHP Pemerkosaan memang tidak dimasukkan karena penjelasan beliau ada di RKUHP dan yang kedua aborsi itu ada di Undang-Undang Kesehatan,” ujar Willy kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Senin (4/4/2022).

Willy menjelaskan Panja RUU TPKS terus melakukan pembahasan secara marathon. Pada Sabtu (2/4) kemarin, Panja membahas sekitar 30 Daftar Investarisasi Masalah (DIM) RUU TPKS sehingga diharapkan seluruh proses pembahasan akan selesai pada 5 April 2022 mendatang. Pembahasan Panja hari ini adalah mengenai jenis-jenis kekerasan seksual, victim trust fund serta mengenai pencegahan, koordinasi, dan pemantauan.

“Ada penambahan materi tentang kekerasan seksual berbasis elektronik, pemaksaan perkawinan, eksploitasi seksual, itu termasuk. Ya sehingga apa yang menjadi catatan selama ini dari banyak pihak itu kita akomodir,” terangnya.

Wakil Ketua Baleg DPR ini menjelaskan rapat Panja juga kembali membahas mengenai dana bantuan korban kekerasan seksual atau yang dikenal dengan victim trust fund. Victim trust fund ini ditambahkan untuk dikelola sebagai bentuk dana restitusi atau dana kompensasi. Kemudian yang sedang berjalan juga ada pembahasan mengenai pencegahan, koordinasi, dan pemantauan.

Adapun pembahasan mengenai rehabilitasi untuk korban dan pelaku kekerasan seksual, menurut politikus Partai NasDem ini, hal itu akan dibahas pada akhir pembahasan Panja. Baca juga: Partai Perindo Dorong Pengesahan RUU TPKS April Mendatang

“Untuk korban kekerasan seksual bahkan juga untuk pelaku juga direhabilitasi pada ruang yang akan kita selesaikan nanti di akhir Panja, yaitu membahas tentang rehabilitasi. Karena pelaku juga pada dasarnya beberapa pelaku itu adalah korban kekerasan seksual juga pada masa sebelumnya. Itu yang menjadi catatan,” tandas Legislator dapil Jawa Timur XI itu.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Rekomendasi
Salah Umumkan Ayah Messi...
Salah Umumkan Ayah Messi Meninggal, Presenter Argentina Mundur
Pasukan Israel Gagal...
Pasukan Israel Gagal Ambil Tank Komandan yang Gugur di Lebanon Selatan
Kisah Nabi Daud Bertobat...
Kisah Nabi Daud Bertobat 40 Hari 40 Malam, Diampuni Allah pada 10 Muharram
Berita Terkini
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin
Kuliah Umum di IPDN,...
Kuliah Umum di IPDN, Menko AHY Ajak Praja Taklukkan Tantangan Geografis Indonesia
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang,...
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang, Golkar: Entah Apa yang Diseimbangkan, Nanti Rakyat yang Menilai
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Ubedilah Badrun Bongkar...
Ubedilah Badrun Bongkar Upaya Pembelahan Gerakan Mahasiswa
Infografis
Rendang dan Gulai Masuk...
Rendang dan Gulai Masuk Daftar Rebusan Terenak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved