Hormati MA, KPK Tunggu Salinan Putusan Kasasi Sofyan Basir

Kamis, 18 Juni 2020 - 07:31 WIB
loading...
Hormati MA, KPK Tunggu...
Gedung Mahkamah Agung. Foto/ilustrasi.ist
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan kasasi majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan bebas mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir. KPK menyatakan akan mempelajari putusan MA secara seksama untuk untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"KPK tentu wajib menghormati putusan pengadilan. Meskipun dari sejumlah pihak lain yang diproses dalam kasus korupsi terkait PLTU Riau-1 ini semuanya divonis bersalah oleh pengadilan, tapi KPK tetap hormati independensi peradilan," ujar pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (17/6/2020) malam.

Ali mengatakan hingga saat ini KPK belum menerima salinan lengkap putusan kasasi atas perkara Sofyan Basir. Dia berharap KPK sudah menerima putusan lengkap MA dalam waktu dekat. "Sehingga dapat dianalisa lebih lanjut apa langkah hukum berikutnya yang dapat dilakukan KPK," katanya.

(Baca: MA Tolak Kasasi KPK Atas Vonis Bebas Sofyan Basir)

Dalam perkara Sofyan Basir, jaksa penuntut umum KPK sejak awal meyakini meyakini bukti-bukti yang mereka miliki sangat kuat. Ali membeberkan, perbantuan pidana oleh Sofyan untuk mempercepat kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1) alias IPP PLTU Riau-1 milik PT PLN (Persero) pun bisa dilihat dari fakta-fakta hukum hasil persidangan tiga terpidana sebelumnya.

Tiga terpidana tersebut yakni pemberi suap Rp4,75 miliar pemilik dan pemegang saham BlackGold Natural Resources (BNR) Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (divonis 4 tahun 6 bulan penjara), terpidana penerima suap Rp4,75 miliar Eni Maulani Saragih (divonis 6 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 3 tahun) selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar, dan terpidana mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar sekaligus mantan plt Ketua Umum DPP Partai Golkar dan Menteri Sosial era Kabinet Kerja kurun 17 Januari-24 Agustus 2018 Idrus Marham (divonis 2 tahun oleh MA di tahap kasasi).

"Eni Maulani Saragih, Johanes Budisutrisno Kotjo, dan Idrus Marham yang seluruhnya telah terbukti bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Sehingga, KPK juga meyakini bahwa ada bukti permulaan yang cukup yang kemudian diperdalam pada proses penyidikan dan seluruh rangkaian perbuatan terdakwa Sofyan Basyir tersebut telah terurai jelas di dalam surat dakwaan JPU," ucap Ali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
KPK Ungkap Anak Buah...
KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
Jejak Uang Rp366,7 Miliar...
Jejak Uang Rp366,7 Miliar ke Pegawai Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Silmy Karim
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Noel Ebenezer Dituntut...
Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikat K3
Rekomendasi
Wardatina Mawa Tuntut...
Wardatina Mawa Tuntut Nafkah Anak Rp25 Juta, Bukan Rp500 Ribu
ADOR Turunkan Gugatan...
ADOR Turunkan Gugatan terhadap Danielle dan Min Hee-jin dari Rp510 Miliar Jadi Rp390 Miliar
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
Berita Terkini
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 2026: Ketika...
Perang Iran 2026: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved