Hormati MA, KPK Tunggu Salinan Putusan Kasasi Sofyan Basir
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan kasasi majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan bebas mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir. KPK menyatakan akan mempelajari putusan MA secara seksama untuk untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"KPK tentu wajib menghormati putusan pengadilan. Meskipun dari sejumlah pihak lain yang diproses dalam kasus korupsi terkait PLTU Riau-1 ini semuanya divonis bersalah oleh pengadilan, tapi KPK tetap hormati independensi peradilan," ujar pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (17/6/2020) malam.
Ali mengatakan hingga saat ini KPK belum menerima salinan lengkap putusan kasasi atas perkara Sofyan Basir. Dia berharap KPK sudah menerima putusan lengkap MA dalam waktu dekat. "Sehingga dapat dianalisa lebih lanjut apa langkah hukum berikutnya yang dapat dilakukan KPK," katanya.
(Baca: MA Tolak Kasasi KPK Atas Vonis Bebas Sofyan Basir)
Dalam perkara Sofyan Basir, jaksa penuntut umum KPK sejak awal meyakini meyakini bukti-bukti yang mereka miliki sangat kuat. Ali membeberkan, perbantuan pidana oleh Sofyan untuk mempercepat kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1) alias IPP PLTU Riau-1 milik PT PLN (Persero) pun bisa dilihat dari fakta-fakta hukum hasil persidangan tiga terpidana sebelumnya.
Tiga terpidana tersebut yakni pemberi suap Rp4,75 miliar pemilik dan pemegang saham BlackGold Natural Resources (BNR) Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (divonis 4 tahun 6 bulan penjara), terpidana penerima suap Rp4,75 miliar Eni Maulani Saragih (divonis 6 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 3 tahun) selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar, dan terpidana mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar sekaligus mantan plt Ketua Umum DPP Partai Golkar dan Menteri Sosial era Kabinet Kerja kurun 17 Januari-24 Agustus 2018 Idrus Marham (divonis 2 tahun oleh MA di tahap kasasi).
"Eni Maulani Saragih, Johanes Budisutrisno Kotjo, dan Idrus Marham yang seluruhnya telah terbukti bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Sehingga, KPK juga meyakini bahwa ada bukti permulaan yang cukup yang kemudian diperdalam pada proses penyidikan dan seluruh rangkaian perbuatan terdakwa Sofyan Basyir tersebut telah terurai jelas di dalam surat dakwaan JPU," ucap Ali.
(Baca: Bebas, Sofyan Basir Ingin Istirahat dan Tenangkan Pikiran)
Sofyan Basir diputus bebas Pengadilan Tipikor Jakarta pada November 2019. Majelis hakim yang dipimpin Hariono dengan anggota Hastoko, Saifuddin Zuhri, Anwar, dan Ugo menilai, selaku direktur utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbantuan tindak pidana suap yang terjadi antara Johanes Budisutrisno Kotjo, Eni Saragih, dan Idrus Marham.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan penuntut pada dakwaan pertama dan kedua. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan. Memulihkan harkat, martabat, dan haknya," tegas hakim Hariono saat membacakan amar putusan atas nama Sofyan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin siang, 4 November 2019.
Senin petang, 4 November 2019, KPK mengeluarkan Sofyan Basir dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK, bagian bawah Gedung Penunjang pada Gedung Merah Putih KPK.
"KPK tentu wajib menghormati putusan pengadilan. Meskipun dari sejumlah pihak lain yang diproses dalam kasus korupsi terkait PLTU Riau-1 ini semuanya divonis bersalah oleh pengadilan, tapi KPK tetap hormati independensi peradilan," ujar pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (17/6/2020) malam.
Ali mengatakan hingga saat ini KPK belum menerima salinan lengkap putusan kasasi atas perkara Sofyan Basir. Dia berharap KPK sudah menerima putusan lengkap MA dalam waktu dekat. "Sehingga dapat dianalisa lebih lanjut apa langkah hukum berikutnya yang dapat dilakukan KPK," katanya.
(Baca: MA Tolak Kasasi KPK Atas Vonis Bebas Sofyan Basir)
Dalam perkara Sofyan Basir, jaksa penuntut umum KPK sejak awal meyakini meyakini bukti-bukti yang mereka miliki sangat kuat. Ali membeberkan, perbantuan pidana oleh Sofyan untuk mempercepat kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1) alias IPP PLTU Riau-1 milik PT PLN (Persero) pun bisa dilihat dari fakta-fakta hukum hasil persidangan tiga terpidana sebelumnya.
Tiga terpidana tersebut yakni pemberi suap Rp4,75 miliar pemilik dan pemegang saham BlackGold Natural Resources (BNR) Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (divonis 4 tahun 6 bulan penjara), terpidana penerima suap Rp4,75 miliar Eni Maulani Saragih (divonis 6 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 3 tahun) selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar, dan terpidana mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar sekaligus mantan plt Ketua Umum DPP Partai Golkar dan Menteri Sosial era Kabinet Kerja kurun 17 Januari-24 Agustus 2018 Idrus Marham (divonis 2 tahun oleh MA di tahap kasasi).
"Eni Maulani Saragih, Johanes Budisutrisno Kotjo, dan Idrus Marham yang seluruhnya telah terbukti bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Sehingga, KPK juga meyakini bahwa ada bukti permulaan yang cukup yang kemudian diperdalam pada proses penyidikan dan seluruh rangkaian perbuatan terdakwa Sofyan Basyir tersebut telah terurai jelas di dalam surat dakwaan JPU," ucap Ali.
(Baca: Bebas, Sofyan Basir Ingin Istirahat dan Tenangkan Pikiran)
Sofyan Basir diputus bebas Pengadilan Tipikor Jakarta pada November 2019. Majelis hakim yang dipimpin Hariono dengan anggota Hastoko, Saifuddin Zuhri, Anwar, dan Ugo menilai, selaku direktur utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbantuan tindak pidana suap yang terjadi antara Johanes Budisutrisno Kotjo, Eni Saragih, dan Idrus Marham.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan penuntut pada dakwaan pertama dan kedua. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan. Memulihkan harkat, martabat, dan haknya," tegas hakim Hariono saat membacakan amar putusan atas nama Sofyan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin siang, 4 November 2019.
Senin petang, 4 November 2019, KPK mengeluarkan Sofyan Basir dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK, bagian bawah Gedung Penunjang pada Gedung Merah Putih KPK.
(muh)