Bebas, Sofyan Basir Ingin Istirahat dan Tenangkan Pikiran

Senin, 04 November 2019 - 21:09 WIB
Bebas, Sofyan Basir...
Bebas, Sofyan Basir Ingin Istirahat dan Tenangkan Pikiran
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir resmi menghirup udara bebas pada Senin (4/11/2019) malam, setelah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sekitar pukul 17.53 WIB, Sofyan terlihat keluar dari pintu Rutan KPK yang berada di bawah Gedung Penunjang pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sofyan yang mengenakan kemeja biru muda langsung mengumbar senyum lebar.

Sofyan disambut tim kuasa hukumnya dan koleganya di pelataran rutan, sembari menyalami mereka satu persatu. Sofyan juga melambaikan tangan ke para jurnalis yang sedang menunggu. Sementara istri Sofyan dan anaknya berada dan menunggu di dalam mobil di luar pagar rutan. (Baca Juga: Jaksa KPK Kaget Sofyan Basir Bebas)

Sofyan kembali mengucap syukur dan berterima kasih ke semua pihak termasuk para jurnalis yang menunggunya. Dia mengatakan akan langsung pulang ke rumah untuk berkumpul dengan keluarga. Sofyan tersenyum saat disinggung apakah dia langsung bekerja termasuk akan menduduki posisi direktur utama PT PLN (Persero) lagi.

"Enggak ke mana-mana, pulang ke rumah, mau pulang ke rumah. Enggak lah (enggak jadi direktur utama PT PLN lagi-red), istirahat dulu. Terima kasih banyak perhatiannya," tutur Sofyan di luar pagar Rutan KPK.

Dia sempat kaget saat disinggung bahwa KPK berkeinginan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sofyan memilih tidak mau berkomentar banyak. "Enggak tahu," katanya sembari memasuki mobil yang menjemputnya.

Soesilo Aribowo selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Sofyan Basir, mengatakan, vonis bebas Sofyan Basir merupakan perjuangan panjang dari tim penasihat hukum dan Sofyan sejak proses penyidikan hingga pembuktian di persidangan.

Apalagi pertimbangan majelis hakim jelas memastikan Sofyan tidak terbukti melakukan perbantuan pidana. Soesilo menuturkan, sesampai di rumah nanti maka Sofyan akan memilih menenangkan pikiran.

"Ya Pak Sofyan Basir ini kan sejak Mei ditahan sampai hari tuh, berapa bulan tuh enam bulanan, saya kira mesti menenangkan pikirkan dulu, saya kira kembali lah ke rumah dulu, istirahat dulu mungkin baru memikirkan langkah selanjutnya," kata Soesilo di depan pintu Rutan KPK.

Dia menegaskan, pihaknya mempersilakan KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Memang, kata Soesilo, tidak ada pilihan lain bagi JPU selain mengajukan kasasi. Di sisi lain Soesilo menegaskan, pihaknya sudah siap jika KPK mengajukan kasasi.

"Kita juga siap ya menghadapi andai misalnya KPK mengajukan upaya hukum kasasi. Cuma kan mesti kita ingat bahwa pengajuan kasasi itu bukan lagi berbicara soal fakta, tetapi soal penerapan hukumnya. Salah satunya soal penerapan hukum apakah penerapan Pasal 56 KUHP itu sudah sesuai atau belum, itu aja sih," ucapnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1326 seconds (0.1#10.140)