BPOM dan Perang Dagang AMDK Galon
Senin, 04 April 2022 - 07:13 WIB
loading...
A
A
A
Selain mengada-ada (karena polikarbonat tidak hanya digunakan pada galon air kemasan dan semua jenis plastik, termasuk PET ada risiko bahayanya), wacana pelabelan bahaya kandungan BPA dalam kemasan galon polikarbonat patut diduga mewakili agenda tersembunyi pelaku usaha tertentu yang juga 'bermain' dalam bisnis AMDK, yang ingin memperbesar pangsa pasar dengan cara 'menyingkirkan' pemain lama melalui aturan pelabelan bahaya kandungan BPA dalam galon polikarbonat. Bukan apa-apa. Aturan ini akan menciptakan relasi asimetris (tak seimbang) antar-produk dengan menekankan pada kemasan, dan bukan produk yang dikonsumsi.
Komisioner KPPU Chandra Setiawan melihat polemik 'kontaminasi' BPA yang berujung pada upaya pelabelan produk air galon isi ulang berpotensi mengandung diskriminasi. Sebab, 99,9% industri ini menggunakan galon yang digunakan atau diisi ulang, dan hanya satu yang produknya hanya menggunakan galon sekali pakai jenis PET.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar, Kementerian Perindustrian, Edy Sutopo, dalam webinar, 2 Desember 2021, pernah mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 880 juta galon isi ulang yang beredar di pasaran. Investasi dari galon isi ulang diperkirakan Rp30,8 triliun. Jika beralih ke galon sekali pakai, nilai investasi tersebut akan membengkak menjadi Rp51 triliun.
Menurut dia, AMDK yang dikemas dalam galon mendominasi profil industri minuman. Secara pangsa pasar, 84% industri minuman dikuasai AMDK. Adapun, sisanya 12,4% dikontribusikan oleh minuman ringan lain, dan 3,6% oleh minuman berkarbonasi. Dari total pangsa pasar AMDK, 69% dikemas dalam galon guna ulang. Saat ini pelaku usahanya ada 900 unit, yang menyerap 40.000 tenaga kerja dan produksinya pada 2020 kurang lebih 29 miliar liter.
Dengan kata lain, nilai bisnis AMDK sangatlah fantastis. Wajar, karena hampir setiap rumah tangga di perkotaan seperti Jabodetabek, mengonsumsi AMDK galon sebagai sumber air minum sehari-hari. Istilahnya, bisnis AMDK takkan pernah ada matinya. Masyarakat perkotaan memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap AMDK untuk memenuhi kebutuhan akan air minum.
Independensi BPOM
Di tengah persaingan bisnis para produsen AMDK, peran BPOM sangatlah menentukan dalam konteks sebagai otoritas pengawas keamanan pangan dan minuman. Pada titik ini, BPOM tidak boleh gegabah dan menyerah begitu saja terhadap kampanye hitam dan desakan segelintir pihak yang meminta BPOM menerbitkan regulasi tambahan yang mewajibakan produsen AMDK galon polikarbonat mencantumkan bahaya kandungan BPA. BPOM harus menyelidiki motif dan siapa di balik desakan ini. BPOM sebagai pengawas harus menjaga netralitas dan jangan sampai dijebak oleh agenda terselubung pihak tertentu yang bisa memetik keuntungan dari relasi asimetris produk air kemasan galon.
Komisioner KPPU Chandra Setiawan melihat polemik 'kontaminasi' BPA yang berujung pada upaya pelabelan produk air galon isi ulang berpotensi mengandung diskriminasi. Sebab, 99,9% industri ini menggunakan galon yang digunakan atau diisi ulang, dan hanya satu yang produknya hanya menggunakan galon sekali pakai jenis PET.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar, Kementerian Perindustrian, Edy Sutopo, dalam webinar, 2 Desember 2021, pernah mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 880 juta galon isi ulang yang beredar di pasaran. Investasi dari galon isi ulang diperkirakan Rp30,8 triliun. Jika beralih ke galon sekali pakai, nilai investasi tersebut akan membengkak menjadi Rp51 triliun.
Menurut dia, AMDK yang dikemas dalam galon mendominasi profil industri minuman. Secara pangsa pasar, 84% industri minuman dikuasai AMDK. Adapun, sisanya 12,4% dikontribusikan oleh minuman ringan lain, dan 3,6% oleh minuman berkarbonasi. Dari total pangsa pasar AMDK, 69% dikemas dalam galon guna ulang. Saat ini pelaku usahanya ada 900 unit, yang menyerap 40.000 tenaga kerja dan produksinya pada 2020 kurang lebih 29 miliar liter.
Dengan kata lain, nilai bisnis AMDK sangatlah fantastis. Wajar, karena hampir setiap rumah tangga di perkotaan seperti Jabodetabek, mengonsumsi AMDK galon sebagai sumber air minum sehari-hari. Istilahnya, bisnis AMDK takkan pernah ada matinya. Masyarakat perkotaan memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap AMDK untuk memenuhi kebutuhan akan air minum.
Independensi BPOM
Di tengah persaingan bisnis para produsen AMDK, peran BPOM sangatlah menentukan dalam konteks sebagai otoritas pengawas keamanan pangan dan minuman. Pada titik ini, BPOM tidak boleh gegabah dan menyerah begitu saja terhadap kampanye hitam dan desakan segelintir pihak yang meminta BPOM menerbitkan regulasi tambahan yang mewajibakan produsen AMDK galon polikarbonat mencantumkan bahaya kandungan BPA. BPOM harus menyelidiki motif dan siapa di balik desakan ini. BPOM sebagai pengawas harus menjaga netralitas dan jangan sampai dijebak oleh agenda terselubung pihak tertentu yang bisa memetik keuntungan dari relasi asimetris produk air kemasan galon.
Lihat Juga :