Kasus Suap Puluhan Proyek, Bupati Indramayu Dituntut 6 Tahun Penjara

Kamis, 18 Juni 2020 - 05:40 WIB
loading...
A A A
JPU Kiki menggariskan, terhadap Omarsyah maka JPU menuntut dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara dan terhadap Wempi dengan pidana penjara selama 5 tahun. Keduanya juga dituntut dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Berikutnya JPU juga menuntut Omarsyah dan Wempi dengan masing-masing pidana tambahan berupa membayar uang pengganti dengan jumlah berbeda.

Uang pengganti untuk Omarsyah sebesar Rp9,26 miliar dan Wempi Rp1.445.000.000 yang nantinya akan disetorkan ke kas negara cq kas daerah Pemkab Indramayu. Jika Omarsyah dan Wempi tidak membayar uang pengganti itu dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan inkracht, maka harta benda kedunya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terdakwa Omarsyah tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun. Dalam hal terdakwa Wempi Triyoso tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun," ucap JPU Kiki.

Anggota JPU Ferdian Adi Nugroho membeberkan, berdasarkan fakta-fakta terungkap adanya penerimaan lain yang diterima oleh Omarsyah dan Wempi Triyoso dari sejumlah rekanan/kontraktor di lingkungan Pemkab Indramayu selain dari Carsa ES. Mereka di antaranya Badrudin, Kasnadi alias Kasdol, Jeni Arseno Sihabudin, Kaswadi, Sueb Rizal, Rubiyanto, Hidayat Faletehan, Haji Yudi, Kuwu Maman, Teguh Hidayat, Sudarja, Abdul Latif, Fai, dan Dadang Juhata. Selain itu Wempi juga pernah menerima satu unit sepeda motor Royal Enfield Bullet Classic 500 seharga sekitar Rp92 juta dari Yudi Wahyudi yang merupakan kontraktor/rekanan di lingkungan Pemkab Indramayu.

"Uang yang diterima para terdakwa (Omarsyah dan Wempi) seluruhnya Rp23.174.100.000. Uang yang diterima tersebut kemudian diberikan terdakwa I (Omarsyah) dan terdakwa II (Wempi) kepada aparat penegak hukum (APH) lain seluruhnya sejumlah Rp5.440.000.000. Sedangkan Sisanya sebesar Rp17.734.100.000 tidak dapat dijelaskan oleh para terdakwa," ujar JPU Ferdian.

JPU menilai, perbuatan Supendi, Omarsyah, dan Wempi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jis Pasal 55 ayat (1) Ke-(1) KUHPidana, Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana pada dakwaan kesatu.

Dalam menyusun surat tuntutan dan menjatuhkan tuntutan, JPU mempertimbangkan hal-hal memberangkatkan dan meringankan. Pertimbangan memberatkan, perbuatan Supendi, Omarsyah, dan Wempi tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Yang meringankan bagi ketiganya yakni bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatannya, dan memiliki tanggungan keluarga.

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan bagi Supendi, Omarsyah, dan Wempi Triyoso menanggapi tuntutan JPU. Supendi, Omarsyah, dan Wempi mengaku mengerti. Ketiganya bersama tim penasihat hukum masing-masing memastikan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
KPK Periksa Bupati Muara...
KPK Periksa Bupati Muara Enim Edison setelah OTT ASN BPK
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
Pertamax Naik Picu Migrasi...
Pertamax Naik Picu Migrasi Besar-besaran ke Pertalite, Subsidi BBM Jebol?
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved