Kasus Suap Puluhan Proyek, Bupati Indramayu Dituntut 6 Tahun Penjara

Kamis, 18 Juni 2020 - 05:40 WIB
loading...
A A A
JPU Kiki menggariskan, terhadap Omarsyah maka JPU menuntut dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara dan terhadap Wempi dengan pidana penjara selama 5 tahun. Keduanya juga dituntut dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Berikutnya JPU juga menuntut Omarsyah dan Wempi dengan masing-masing pidana tambahan berupa membayar uang pengganti dengan jumlah berbeda.

Uang pengganti untuk Omarsyah sebesar Rp9,26 miliar dan Wempi Rp1.445.000.000 yang nantinya akan disetorkan ke kas negara cq kas daerah Pemkab Indramayu. Jika Omarsyah dan Wempi tidak membayar uang pengganti itu dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan inkracht, maka harta benda kedunya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terdakwa Omarsyah tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun. Dalam hal terdakwa Wempi Triyoso tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun," ucap JPU Kiki.

Anggota JPU Ferdian Adi Nugroho membeberkan, berdasarkan fakta-fakta terungkap adanya penerimaan lain yang diterima oleh Omarsyah dan Wempi Triyoso dari sejumlah rekanan/kontraktor di lingkungan Pemkab Indramayu selain dari Carsa ES. Mereka di antaranya Badrudin, Kasnadi alias Kasdol, Jeni Arseno Sihabudin, Kaswadi, Sueb Rizal, Rubiyanto, Hidayat Faletehan, Haji Yudi, Kuwu Maman, Teguh Hidayat, Sudarja, Abdul Latif, Fai, dan Dadang Juhata. Selain itu Wempi juga pernah menerima satu unit sepeda motor Royal Enfield Bullet Classic 500 seharga sekitar Rp92 juta dari Yudi Wahyudi yang merupakan kontraktor/rekanan di lingkungan Pemkab Indramayu.

"Uang yang diterima para terdakwa (Omarsyah dan Wempi) seluruhnya Rp23.174.100.000. Uang yang diterima tersebut kemudian diberikan terdakwa I (Omarsyah) dan terdakwa II (Wempi) kepada aparat penegak hukum (APH) lain seluruhnya sejumlah Rp5.440.000.000. Sedangkan Sisanya sebesar Rp17.734.100.000 tidak dapat dijelaskan oleh para terdakwa," ujar JPU Ferdian.

JPU menilai, perbuatan Supendi, Omarsyah, dan Wempi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jis Pasal 55 ayat (1) Ke-(1) KUHPidana, Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana pada dakwaan kesatu.

Dalam menyusun surat tuntutan dan menjatuhkan tuntutan, JPU mempertimbangkan hal-hal memberangkatkan dan meringankan. Pertimbangan memberatkan, perbuatan Supendi, Omarsyah, dan Wempi tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Yang meringankan bagi ketiganya yakni bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatannya, dan memiliki tanggungan keluarga.

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan bagi Supendi, Omarsyah, dan Wempi Triyoso menanggapi tuntutan JPU. Supendi, Omarsyah, dan Wempi mengaku mengerti. Ketiganya bersama tim penasihat hukum masing-masing memastikan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Geledah Rumah Anggota...
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi
Gus Miftah Disebut Terima...
Gus Miftah Disebut Terima Rp100 Juta dalam Sidang DJKA, KPK Pertimbangkan Lakukan Penyitaan
Ketua KPK Akui Berkomunikasi...
Ketua KPK Akui Berkomunikasi dengan Jaksa Agung, Supervisi Kasus Febrie Adriansyah Mulai Berjalan
Gus Yaqut Segera Disidang...
Gus Yaqut Segera Disidang terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Siap Hadapi Persidangan,...
Siap Hadapi Persidangan, Gus Yaqut: Ungkap Mana yang Benar dan Salah
Gandeng KPK, Kejagung...
Gandeng KPK, Kejagung Didukung Penuh Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah
375 Kg Emas Disita Terkait...
375 Kg Emas Disita Terkait Korupsi Wakil Menteri
12 Pegawai Pajak Bantu...
12 Pegawai Pajak Bantu Pengusaha Korupsi Uang Negara Senilai Rp110 Triliun, Dijuluki 'Perampokan Abad Ini'
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Rekomendasi
Pendaftaran Magang Nasional...
Pendaftaran Magang Nasional 2026 Kembali Dibuka Hari Ini, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya
Lowongan Kerja KAI Services...
Lowongan Kerja KAI Services 2026 Dibuka, Lulusan SMA Segera Daftar
Profil Ismail Elfath,...
Profil Ismail Elfath, Mantan Tukang Protes yang Jadi Wasit Duel Inggris vs Argentina
Berita Terkini
KPU Kaji E-Voting, Partai...
KPU Kaji E-Voting, Partai Perindo Ingatkan Kesiapan Sistem Jadi Penentu
Mensesneg Benarkan Kuntadi...
Mensesneg Benarkan Kuntadi Diusulkan Jadi Calon Jampidsus: Iya, Kalau Berdasarkan Suratnya
Penyidik Kortas Tipikor...
Penyidik Kortas Tipikor Datangi Kejagung Bawa Bingkai Foto Dibungkus Kain MU hingga 3 Boks Kontainer
Kapolri Utamakan Stabilitas...
Kapolri Utamakan Stabilitas Negara, Haidar: Penegakan Hukum Tak Boleh Picu Rivalitas
Menhut Dinilai Punya...
Menhut Dinilai Punya Peran Sentral dalam Menjaga Kredibilitas Karbon Hutan
Sidang Banding Nadiem...
Sidang Banding Nadiem Makarim Digelar 5 Agustus 2026
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved