Kasus Suap Puluhan Proyek, Bupati Indramayu Dituntut 6 Tahun Penjara

Kamis, 18 Juni 2020 - 05:40 WIB
loading...
A A A
JPU mengungkapkan, uang suap yang diterima Supendi, Omarsyah, dan Wempi disamarkan dengan beragam sandi di antaranya 'pentol baso', 'pentol', 'bakso pentol', '15 dus', 'titipan', '100 ILI kg', hingga '15 tengki'. Berikutnya ada sandi untuk subjek/orang di antaranya Supendi disandikan dengan 'P.mambo' dan 'E I" serta Omarsyah bersandi 'BM'.

JPU menegaskan, berdasarkan fakta-fakta persidangan maka terbukti bahwa uang-uang yang diterima Supendi dipakai untuk sejumlah kebutuhan dan kepentingan. Di antaranya kebutuhan operasional Supendi selaku plt Bupati maupun Bupati defenitif, kepentingan kegiatan Partai Golkar saat Pemilu 2019 saat Supendi menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu, hingga survei elektabilitas (tingkat keterpilihan) Supendi yang berencana maju kembali dalam Pilkada Serentak 2020.

JPU memastikan uang suap yang diterima Supendi, Omarsyah, dan Wempi terbukti karena Supendi telah melakukan pengaturan (ploting) pemenang paket-paket atau proyek-proyek pekerjaan kepada para kontraktor serta Supendi bersama Omarsyah dan Wempi telah menyetujui memenangkan dan memberikan memberikan proyek/paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Indramayu kepada Carsa ES, Kasnadi alias Kasdol, dan Badrudin.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Supendi dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," tegas JPU Kiki Ahmad Yani saat membacakan amar tuntutan atas nama Supendi.

Dia membeberkan, dari total uang suap yang diterima Supendi maka ada total Rp2,84 miliar yang telah dikembalikan termasuk Rp100 juta yang disita saat OTT. Karenanya JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Supendi berupa membayar uang pengganti sebesar Rp1.088.250.000 yang selanjutnya akan disetorkan ke kas Negara cq Kas Daerah Pemkab Indramayu.

Jika Supendi tidak tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelahcputusan pengadilancmemperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa (Supendi) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun," ujarnya.

JPU Kiki melanjutkan, pihaknya juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Supendi. Ada beberapa pertimbangan tuntutan ini diajukan JPU. Di antaranya, pertama, perbuatan penerimaan suap dilakukan Supendi saat menjabat sebagai plt Bupati maupun Bupati defenitif. Kedua, jabatan Bupati merupakan jabatan politis yang diperoleh melalui proses politik yang untuk mencapai jabatan itu seseorang harus didukung oleh partai politik dan dipilih oleh rakyat. Ketiga, perbuatan Supendi telah menciderai amanah rakyat pemilihnya.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa (Supendi) berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik/pejabat negara selama 3 tahun lebih lama dari pidana pokoknya," tegas JPU Kiki.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Geledah Rumah Anggota...
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi
Gus Miftah Disebut Terima...
Gus Miftah Disebut Terima Rp100 Juta dalam Sidang DJKA, KPK Pertimbangkan Lakukan Penyitaan
Ketua KPK Akui Berkomunikasi...
Ketua KPK Akui Berkomunikasi dengan Jaksa Agung, Supervisi Kasus Febrie Adriansyah Mulai Berjalan
Gus Yaqut Segera Disidang...
Gus Yaqut Segera Disidang terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Siap Hadapi Persidangan,...
Siap Hadapi Persidangan, Gus Yaqut: Ungkap Mana yang Benar dan Salah
Gandeng KPK, Kejagung...
Gandeng KPK, Kejagung Didukung Penuh Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah
375 Kg Emas Disita Terkait...
375 Kg Emas Disita Terkait Korupsi Wakil Menteri
12 Pegawai Pajak Bantu...
12 Pegawai Pajak Bantu Pengusaha Korupsi Uang Negara Senilai Rp110 Triliun, Dijuluki 'Perampokan Abad Ini'
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Rekomendasi
Profil Ismail Elfath,...
Profil Ismail Elfath, Mantan Tukang Protes yang Jadi Wasit Duel Inggris vs Argentina
Eksepsi Ditolak Hakim,...
Eksepsi Ditolak Hakim, Richard Lee Langsung Minta Penahanannya Ditangguhkan
Lowongan Kerja KAI Services...
Lowongan Kerja KAI Services 2026 Dibuka, Lulusan SMA Segera Daftar
Berita Terkini
KPU Kaji E-Voting, Partai...
KPU Kaji E-Voting, Partai Perindo Ingatkan Kesiapan Sistem Jadi Penentu
Mensesneg Benarkan Kuntadi...
Mensesneg Benarkan Kuntadi Diusulkan Jadi Calon Jampidsus: Iya, Kalau Berdasarkan Suratnya
Penyidik Kortas Tipikor...
Penyidik Kortas Tipikor Datangi Kejagung Bawa Bingkai Foto Dibungkus Kain MU hingga 3 Boks Kontainer
Kapolri Utamakan Stabilitas...
Kapolri Utamakan Stabilitas Negara, Haidar: Penegakan Hukum Tak Boleh Picu Rivalitas
Menhut Dinilai Punya...
Menhut Dinilai Punya Peran Sentral dalam Menjaga Kredibilitas Karbon Hutan
Sidang Banding Nadiem...
Sidang Banding Nadiem Makarim Digelar 5 Agustus 2026
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved