Kasus Suap Puluhan Proyek, Bupati Indramayu Dituntut 6 Tahun Penjara

Kamis, 18 Juni 2020 - 05:40 WIB
loading...
A A A
JPU mengungkapkan, uang suap yang diterima Supendi, Omarsyah, dan Wempi disamarkan dengan beragam sandi di antaranya 'pentol baso', 'pentol', 'bakso pentol', '15 dus', 'titipan', '100 ILI kg', hingga '15 tengki'. Berikutnya ada sandi untuk subjek/orang di antaranya Supendi disandikan dengan 'P.mambo' dan 'E I" serta Omarsyah bersandi 'BM'.

JPU menegaskan, berdasarkan fakta-fakta persidangan maka terbukti bahwa uang-uang yang diterima Supendi dipakai untuk sejumlah kebutuhan dan kepentingan. Di antaranya kebutuhan operasional Supendi selaku plt Bupati maupun Bupati defenitif, kepentingan kegiatan Partai Golkar saat Pemilu 2019 saat Supendi menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu, hingga survei elektabilitas (tingkat keterpilihan) Supendi yang berencana maju kembali dalam Pilkada Serentak 2020.

JPU memastikan uang suap yang diterima Supendi, Omarsyah, dan Wempi terbukti karena Supendi telah melakukan pengaturan (ploting) pemenang paket-paket atau proyek-proyek pekerjaan kepada para kontraktor serta Supendi bersama Omarsyah dan Wempi telah menyetujui memenangkan dan memberikan memberikan proyek/paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Indramayu kepada Carsa ES, Kasnadi alias Kasdol, dan Badrudin.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Supendi dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," tegas JPU Kiki Ahmad Yani saat membacakan amar tuntutan atas nama Supendi.

Dia membeberkan, dari total uang suap yang diterima Supendi maka ada total Rp2,84 miliar yang telah dikembalikan termasuk Rp100 juta yang disita saat OTT. Karenanya JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Supendi berupa membayar uang pengganti sebesar Rp1.088.250.000 yang selanjutnya akan disetorkan ke kas Negara cq Kas Daerah Pemkab Indramayu.

Jika Supendi tidak tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelahcputusan pengadilancmemperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa (Supendi) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun," ujarnya.

JPU Kiki melanjutkan, pihaknya juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Supendi. Ada beberapa pertimbangan tuntutan ini diajukan JPU. Di antaranya, pertama, perbuatan penerimaan suap dilakukan Supendi saat menjabat sebagai plt Bupati maupun Bupati defenitif. Kedua, jabatan Bupati merupakan jabatan politis yang diperoleh melalui proses politik yang untuk mencapai jabatan itu seseorang harus didukung oleh partai politik dan dipilih oleh rakyat. Ketiga, perbuatan Supendi telah menciderai amanah rakyat pemilihnya.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa (Supendi) berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik/pejabat negara selama 3 tahun lebih lama dari pidana pokoknya," tegas JPU Kiki.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
KPK Periksa Bupati Muara...
KPK Periksa Bupati Muara Enim Edison setelah OTT ASN BPK
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
FIFA Perketat Aturan,...
FIFA Perketat Aturan, Drama Mengulur Dihabisi
Nasabah MNC Bank Apresiasi...
Nasabah MNC Bank Apresiasi Program Tabungan Dahsyat Berhadiah
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
Berita Terkini
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
ADIGSI dan Crest Kerja...
ADIGSI dan Crest Kerja Sama Pengembangan Keamanan Siber Nasional
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Siap Partisipasi Bangun Energi Hijau
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved