Kemenag Catat 3,5 Juta Pemudik Manfaatkan Layanan Masjid Ramah Pemudik 2026

Selasa, 07 April 2026 - 12:05 WIB
loading...
Kemenag Catat 3,5 Juta...
Kemenag mencatat sebanyak 3.592.348 pemudik memanfaatkan layanan Masjid Ramah Pemudik (MRP) selama arus mudik dan balik Idulfitri 1447 H/2026 M. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama ( Kemenag ) mencatat sebanyak 3.592.348 pemudik memanfaatkan layanan Masjid Ramah Pemudik (MRP) selama arus mudik dan balik Idulfitri 1447 H/2026 M. Layanan ini tersebar di 6.859 masjid di seluruh Indonesia yang disiagakan selama periode H-9 hingga H+7 Lebaran.

Jumlah ini belum termasuk pemudik yang memanfaatkan vihara, gereja, dan rumah ibadah berbagai agama yang juga ikut memberikan layanan ramah pemudik pada libur lebaran.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad, mengatakan, jumlah penerima manfaat program ini sangat meningkat dibanding tahun sebelumnya.

Baca juga: 6.859 Masjid Disiapkan Jadi Tempat Transit Pemudik 2026

Pada 2025, jumlah pemudik yang singgah tercatat sebanyak 1.617.641 orang. Padahal, saat itu, layanan disiapkan pada 8.710 masjid.

“Tahun ini jumlah pemudik yang memanfaatkan Masjid Ramah Pemudik mencapai lebih dari 3,5 juta orang. Ini menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan dibandingkan tahun lalu,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Abu Rokhmad menjelaskan, lonjakan jumlah pengunjung tersebut mencerminkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan berbasis rumah ibadah. “Masjid kini tidak hanya dipahami sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai ruang pelayanan publik yang terbuka bagi siapa saja,” ucapnya.

Lihat video: Ribuan Warga Serbu Masjid Agung Al-Istiqomah Demi Takjil & Al-Qur'an Gratis


Abu Rokhmad menilai, posisi masjid yang berada di jalur strategis seperti Pantura, Trans Jawa, dan Trans Sumatera menjadi faktor penting dalam mendukung kenyamanan pemudik. Keberadaan masjid yang mudah diakses membuatnya menjadi pilihan tempat singgah yang praktis dan aman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
Kemenag-BI Dorong Rohis...
Kemenag-BI Dorong Rohis Jadi Penggerak Literasi Syariah di Ruang Digital
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Penting, Ini Jadwal...
Penting, Ini Jadwal Simulasi dan Tes AKAP Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag 2026
Rekomendasi
KM Makmur Jaya Mati...
KM Makmur Jaya Mati Mesin di Perairan Pulau Pari, 150 Penumpang Dievakuasi
Bhima Bagaskara Umumkan...
Bhima Bagaskara Umumkan Keluar dari Coldiac, Ini Alasannya
Ini Rangkaian Kegiatan...
Ini Rangkaian Kegiatan MPLS 2026 Selama 5 Hari di SMA dan SMK
Berita Terkini
Said Aqil Siradj: Kebangkitan...
Said Aqil Siradj: Kebangkitan Umat Harus Dimulai dari Penguatan Iman yang Hakiki
Dharma Pongrekun Tanggapi...
Dharma Pongrekun Tanggapi Kemenkes: Kalau Semua Sudah Konstitusional, Mengapa Masih Perlu Meyakinkan Publik?
PM Singapura Lawrence...
PM Singapura Lawrence Wong Bertemu Presiden Prabowo Besok, Ini yang Dibahas
IM57+ Desak KPK Usut...
IM57+ Desak KPK Usut Tuntas Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut
Wamenkomdigi Sebut 3...
Wamenkomdigi Sebut 3 dari 5 Anak Palsukan Usia untuk Akses Medsos
Terungkap Alasan Roy...
Terungkap Alasan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi soal Pasal Penetapan Tersangka
Infografis
Kemenag Menyusun Aturan...
Kemenag Menyusun Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved