Cerita Yasonna soal Dokter Pendidikan Rusia Kesulitan Praktik di Indonesia

Sabtu, 02 April 2022 - 09:49 WIB
loading...
Cerita Yasonna soal...
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menerima keluhan dari Warga Negara Indonesia (WNI) yang menempuh pendidikan kedokteran di Rusia. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menerima keluhan dari Warga Negara Indonesia (WNI) yang menempuh pendidikan kedokteran di Rusia. Yasonna mengungkapkan seorang WNI itu mengeluh karena kesulitan mendapat izin praktik dokter di negaranya sendiri.

"Ada orang Indonesia yang studi kedokteran di Rusia tapi susah praktik di Indonesia. Ini yang harus dipermudah prosesnya, karena Indonesia membutuhkan banyak dokter. Prosesnya dipermudah, jangan berbelit-belit, apalagi dipersulit," ujar Yasonna melalui keterangan resminya, Sabtu (2/4/2022).

Menurutnya, salah satu penyebab para WNI yang menempuh pendidikan kedokteran di luar negeri kesulitan untuk membuka praktik di Indonesia karena aturan yang berbelit. Maka itu, Yasonna mendorong agar Undang-Undang tentang Kedokteran direvisi.

Baca juga: IDI Pecat Dokter Terawan, DPR Siap Tindak Lanjuti Usulan Revisi UU Praktik Kedokteran



Dia juga mengungkapkan alasan lainnya mendesak Undang-Undang Kedokteran untuk segera direvisi yakni, karena Indonesia kehilangan devisa triliunan rupiah setiap tahunnya. Pemerintah mendata ada sekitar dua juta masyarakat yang berobat ke luar negeri setiap tahunnya.

Padahal, masyarakat Indonesia bisa berobat di dalam negeri jika dokter dan aturan penunjangnya diperbaiki. Oleh karenanya, kata Yasonna, revisi UU tentang kedokteran diperlukan untuk penguatan sistem kedokteran agar lebih baik dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.

"Saat pelayanan semakin baik, maka masyarakat tidak perlu lagi pergi ke luar negeri untuk berobat," imbuhnya.

Baca: Di Hadapan Menkumham, Dubes Inggris Apresiasi Kepastian Hukum bagi Kalangan Bisnis

Dia mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat serius menyiapkan generasi emas menyongsong 100 tahun Indonesia pada 2045. Salah satu upayanya adalah dengan mengajak anak-anak Indonesia yang berprestasi di segala bidang, di antaranya kedokteran, untuk kembali ke Tanah Air dan mengamalkan ilmunya.

Para WNI yang menempuh studi kedokteran di luar negeri harus melakukan penyetaraan ijazah serta mengikuti prosedur Konsil Kedokteran Indonesia dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Rata-rata, memerlukan waktu satu hingga dua tahun untuk menuntaskan semua prosedurnya, dan pastinya membutuhkan biaya.

"Tapi bagaimana mereka mau mengabdi di Indonesia, jika prosesnya dipersulit. Kerangka berpikirnya seharusnya adalah bagaimana menjaga akses layanan kedokteran yang mudah dan murah untuk masyarakat. Indonesia membutuhkan banyak dokter dan masyarakat perlu layanan yang mudah dan murah," ujarnya.

Izin praktik kedokteran di Indonesia sendiri terdiri dari Surat Tanda Registrasi (STR) serta Surat Izin Praktik (SIP). Hal itu diatur dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran (UU 29 tahun 2004). Untuk mendapatkan STR, seorang dokter harus memiliki sertifikat kompetensi yang menjadi kewenangan organisasi profesi, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Sedangkan untuk mendapatkan SIP, seorang dokter harus memiliki rekomendasi organisasi profesi dari IDI, dan harus diperpanjang setiap lima tahun. Apabila seorang dokter tidak menjadi anggota IDI atau dicabut keanggotaannya dari IDI, maka dokter tersebut bakal kesulitan mendapat rekomendasi untuk persyaratan mendapatkan izin praktik (SIP).

"Jangan sampai ada dokter yang bagus pelayanannya, dan sudah melayani masyarakat secara luas, tapi kesulitan praktik karena terganjal aturan atau dipersulit. Jangan sampai keputusan kemanusiaan berpihak pada industri, kedokteran harus mengutamakan kemanusiaan, bukan bisnis," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menkes Kaji Insentif...
Menkes Kaji Insentif untuk Dokter Umum dan Gigi di Daerah Tertinggal
Menkes Ungkap Ada Gap...
Menkes Ungkap Ada Gap Tinggi Penghasilan Dokter Spesialis: di Bone Rp3 Juta, di Mahakam Ulu Rp80 Juta
Menkes: Yang Paling...
Menkes: Yang Paling Banyak Dikeluhkan Dokter adalah Perundungan
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Ribuan Dokter Muda Terancam...
Ribuan Dokter Muda Terancam Gagal Praktik, Pakar UGM Minta Pemerintah Bertindak
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Prabowo Gandeng Imperial...
Prabowo Gandeng Imperial College London Bangun 10 Universitas Kedokteran di Indonesia
Ungkap Kekerasan Obstetri...
Ungkap Kekerasan Obstetri di RS, Dokter Wanita Ini Ditangkap atas Tuduhan Sebar Hoaks
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Rekomendasi
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
Ingin Kendalikan Selat...
Ingin Kendalikan Selat Hormuz, Iran Serukan Kerangka Keamanan dengan Negara Arab
Tidak Semua Yoghurt...
Tidak Semua Yoghurt Sehat, Salah Pilih Bisa Bikin Gula Darah Naik
Berita Terkini
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved