IDI Pecat Dokter Terawan, DPR Siap Tindak Lanjuti Usulan Revisi UU Praktik Kedokteran
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polemik pemecatan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terus berlanjut. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mendorong dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU Nomor 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
Menanggapi dorongan tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR, Melkiades Laka Lena mengakui bahwa wacana revisi itu juga telah menjadi perbincangan di internal komisinya.
"Di Komisi IX sendiri wacana ini juga menguat, banyak juga yang mengatakan bahwa kita mesti mempertimbangkan mulai mempersiapkan untuk, kalau memang ini penyelesaiannya berarti revisi Undang-Undang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Pendidikan Kedokteran," kata Melki kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).
Kendati demikian, politikus Partai Golkar itu menegaskan bahwa dorongan-dorongan masih bersifat wacana dan belum menjadi sebuah keputusan. Karena itu, Komisi IX perlu mencermati hal ini secara seksama.
"Nah sekali lagi, karena ini wacana ini sudah demikian masuk di berbagai lini kehidupan sosial dan kehidupan publik kita, tentu kami harus segera menganalisasi ini dengan dengan tepat," ujarnya.
Sebelumnya, Menkumham Yassona H Laoly mengusulkan agar izin praktik dokter menjadi domain negara saja. Untuk itu dia mendorong dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 29/2004 tentang Praktik Kedokteran.
Baca juga: Mengenal Metode Cuci Otak Dokter Terawan yang Berujung Pemecatan Anggota IDI
"Jadi saya kan mengatakan pascakeputusan IDI itu saya kira perlulah izin praktik itu menjadi domain negara saja ketimbang dikasih kepada satu organisasi profesi," kata Yasonna di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Lihat Juga: Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menaker, Singgung Soal Syarat Batas Usia Pelamar Kerja
Menanggapi dorongan tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR, Melkiades Laka Lena mengakui bahwa wacana revisi itu juga telah menjadi perbincangan di internal komisinya.
"Di Komisi IX sendiri wacana ini juga menguat, banyak juga yang mengatakan bahwa kita mesti mempertimbangkan mulai mempersiapkan untuk, kalau memang ini penyelesaiannya berarti revisi Undang-Undang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Pendidikan Kedokteran," kata Melki kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).
Kendati demikian, politikus Partai Golkar itu menegaskan bahwa dorongan-dorongan masih bersifat wacana dan belum menjadi sebuah keputusan. Karena itu, Komisi IX perlu mencermati hal ini secara seksama.
"Nah sekali lagi, karena ini wacana ini sudah demikian masuk di berbagai lini kehidupan sosial dan kehidupan publik kita, tentu kami harus segera menganalisasi ini dengan dengan tepat," ujarnya.
Sebelumnya, Menkumham Yassona H Laoly mengusulkan agar izin praktik dokter menjadi domain negara saja. Untuk itu dia mendorong dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 29/2004 tentang Praktik Kedokteran.
Baca juga: Mengenal Metode Cuci Otak Dokter Terawan yang Berujung Pemecatan Anggota IDI
"Jadi saya kan mengatakan pascakeputusan IDI itu saya kira perlulah izin praktik itu menjadi domain negara saja ketimbang dikasih kepada satu organisasi profesi," kata Yasonna di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Lihat Juga: Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menaker, Singgung Soal Syarat Batas Usia Pelamar Kerja
(abd)