IDI Pecat Dokter Terawan, DPR Siap Tindak Lanjuti Usulan Revisi UU Praktik Kedokteran
loading...

Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dipecat dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). FOTO/DOK.SETKAB
A
A
A
JAKARTA - Polemik pemecatan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terus berlanjut. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mendorong dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU Nomor 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
Menanggapi dorongan tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR, Melkiades Laka Lena mengakui bahwa wacana revisi itu juga telah menjadi perbincangan di internal komisinya.
"Di Komisi IX sendiri wacana ini juga menguat, banyak juga yang mengatakan bahwa kita mesti mempertimbangkan mulai mempersiapkan untuk, kalau memang ini penyelesaiannya berarti revisi Undang-Undang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Pendidikan Kedokteran," kata Melki kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).
Kendati demikian, politikus Partai Golkar itu menegaskan bahwa dorongan-dorongan masih bersifat wacana dan belum menjadi sebuah keputusan. Karena itu, Komisi IX perlu mencermati hal ini secara seksama.
Menanggapi dorongan tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR, Melkiades Laka Lena mengakui bahwa wacana revisi itu juga telah menjadi perbincangan di internal komisinya.
"Di Komisi IX sendiri wacana ini juga menguat, banyak juga yang mengatakan bahwa kita mesti mempertimbangkan mulai mempersiapkan untuk, kalau memang ini penyelesaiannya berarti revisi Undang-Undang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Pendidikan Kedokteran," kata Melki kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).
Kendati demikian, politikus Partai Golkar itu menegaskan bahwa dorongan-dorongan masih bersifat wacana dan belum menjadi sebuah keputusan. Karena itu, Komisi IX perlu mencermati hal ini secara seksama.
Lihat Juga :