Kejagung Periksa Tiga Dirut Terkait Kasus Impor Besi Baja
Sabtu, 02 April 2022 - 00:13 WIB
loading...
A
A
A
Status tersebut dinaik melalui Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana K PP khusus Nomor: B- 15/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 16 Maret 2022.
Baca juga: Dugaan Korupsi Besi-Baja, Pengamat: Kejagung Perlu Minta Keterangan Mendag
Adapun duduk perkara kasus ini, diduga terjadi pada kurun waktu 2016-2021 yang melibatkan enam perusahaan mengimpor baja paduan menggunakan Surat Penjelasan (Sujel) atau pengecualian perizinan impor (tanpa PI & LS). "Surat Penjelasan (Sujel) diterbitkan oleh Direktur Impor / Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI (Dirjen Daglu Kemendag RI) atas dasar permohonan dari importir," bebernya.
Mereka menggunakan alasan untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan dalih ada perjanjian kerjasama dengan perusahaan BUMN. Adapun perjanjian kerja sama yang disebut adalah, PT. Waskita Karya, PT. Wijaya Karya, PT. Nindya Karya, hingga PT. Pertamina Gas (Pertagas).
"Berdasarkan keterangan dari 4 perusahaan BUMN tersebut, ternyata tidak pernah melakukan kerja sama pengadaan material (besi, baja, baja paduan) dengan enam importir tersebut sebagaimana disebutkan dalam permohonan maupun surat penjelasan yang diterbitkan oleh Dirjen Daglu Kemendag RI," sebutnya.
Baca juga: Dugaan Korupsi Besi-Baja, Pengamat: Kejagung Perlu Minta Keterangan Mendag
Adapun duduk perkara kasus ini, diduga terjadi pada kurun waktu 2016-2021 yang melibatkan enam perusahaan mengimpor baja paduan menggunakan Surat Penjelasan (Sujel) atau pengecualian perizinan impor (tanpa PI & LS). "Surat Penjelasan (Sujel) diterbitkan oleh Direktur Impor / Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI (Dirjen Daglu Kemendag RI) atas dasar permohonan dari importir," bebernya.
Mereka menggunakan alasan untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan dalih ada perjanjian kerjasama dengan perusahaan BUMN. Adapun perjanjian kerja sama yang disebut adalah, PT. Waskita Karya, PT. Wijaya Karya, PT. Nindya Karya, hingga PT. Pertamina Gas (Pertagas).
"Berdasarkan keterangan dari 4 perusahaan BUMN tersebut, ternyata tidak pernah melakukan kerja sama pengadaan material (besi, baja, baja paduan) dengan enam importir tersebut sebagaimana disebutkan dalam permohonan maupun surat penjelasan yang diterbitkan oleh Dirjen Daglu Kemendag RI," sebutnya.
Lihat Juga :