Dugaan Korupsi Impor Baja, Kejagung Geledah Kantor Kemenperin dan Sita 2 Barang Bukti

Rabu, 30 Maret 2022 - 23:15 WIB
loading...
Dugaan Korupsi Impor...
Kejagung melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Perindustrian terkait kasus dugaan korupsi impor besi dan baja, Rabu (30/3/2022). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan korupsi impor besi, baja dan produk turunannya yang dilakukan dari tahun 2016 hingga 2021. Teranyar, Kejagung melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI pada Rabu (30/3/2022) siang.

”Tim Jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dengan melibatkan Tim Digital Forensik Kejaksaan RI melakukan penggeledahan di 2 lokasi yang terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja,” kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (30/3/2022).

Ketut mengatakan kegiatan penggeledahan dilaksanakan berdasaran surat penetapan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Adapun suratnya yakni 9/Pen.Pid.Sus/TPK/III/2022/PN.JKT.Pst tanggal 29 Maret 2022 dan Surat Penetapan Pengadilan Nomor: 12/Pen.Pid.Sus/TPK/III/2022/PN. JKT.Pst tanggal 29 Maret 2022.

Ketut menjelaskan dua lokasi yang digeledah yakni Kementerian Perindustrian RI yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan dan Kantor PT Prasasti Metal Utama yang beralamat di Jalan Buni No.3a, Mangga Besar, Jakarta Barat.

”Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan 2 (dua) barang bukti digital yaitu Satu unit PC I-mac A 1311 dan File Dump serverhttp://intranew.kemenperin.go.idyang disimpan ke flashdisk,” ungkapnya.

Penggeledahan yang dilakukan, sambung Ketut berjalan dengan lancar dan aman. Penggeledahan dipastikannya juga tetap mematuhi protokol kesehatan.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ahok Siap Hadir Penuhi...
Ahok Siap Hadir Penuhi Panggilan Kejagung Besok
Geledah Depo Pertamina...
Geledah Depo Pertamina Plumpang, Kejagung Sita Belasan Dokumen hingga Elektronik
KPK Kembali Lakukan...
KPK Kembali Lakukan Penggeledahan di Bandung Terkait Kasus Bank BJB
Kejagung Periksa Ahok...
Kejagung Periksa Ahok Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Pertamina Kamis Besok
Tersangka Korupsi Pertamina...
Tersangka Korupsi Pertamina Punya Grup WA Orang Senang-senang, Ini Respons Jaksa Agung
Golkar Tugaskan Bakumham...
Golkar Tugaskan Bakumham Buka Komunikasi dengan Ridwan Kamil terkait Penggeledahan KPK
Beberapa Barang dan...
Beberapa Barang dan Dokumen Disita KPK dari Rumah Ridwan Kamil
5 Fakta Rumah Ridwan...
5 Fakta Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Nomor 2 Respons RK dan 3 Reaksi Golkar
Arti Rompi Tahanan Pink,...
Arti Rompi Tahanan Pink, Merah, dan Oranye, Ternyata Maknanya Beda-beda
Rekomendasi
Sinopsis Sinetron Mencintaimu...
Sinopsis Sinetron Mencintaimu Sekali Lagi, Kamis 13 Maret 2025: Arini Menuntut, Emil Frustasi
Penerimaan Pajak Februari...
Penerimaan Pajak Februari 2025 Anjlok 30,2%, Hanya Terkumpul Rp187,8 Triliun
GP Ansor Dorong Pemerintah...
GP Ansor Dorong Pemerintah Bentuk Badan Penerimaan Negara
Berita Terkini
Presiden Prabowo Atur...
Presiden Prabowo Atur Sekretaris Kabinet di Bawah Setmilpres, Letkol Teddy Tak Harus Mundur dari TNI
10 menit yang lalu
Daftar 10 Polwan Cantik...
Daftar 10 Polwan Cantik jadi Kapolres Setelah Mutasi Maret 2025, Ini Nama-namanya
1 jam yang lalu
Kenapa Video Anggota...
Kenapa Video Anggota DPR Terima Amplop Cokelat saat Rapat Bareng Pertamina Bikin Heboh Publik?
1 jam yang lalu
Wamen Christina Bidik...
Wamen Christina Bidik CPMI Isi Kebutuhan Sektor Transportasi Global
1 jam yang lalu
Tegaskan Transformasi,...
Tegaskan Transformasi, Angela Tanoesoedibjo Serahkan SK Plt Pimpinan Pemuda Perindo ke William Tanuwijaya
2 jam yang lalu
Panglima TNI Ungkap...
Panglima TNI Ungkap Alasan Batas Usia Pensiun Prajurit Ditambah
2 jam yang lalu
Infografis
7 Barang Impor yang...
7 Barang Impor yang Bakal Dikenakan Pajak hingga 200%
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved