Dugaan Korupsi Impor Baja, Kejagung Geledah Kantor Kemenperin dan Sita 2 Barang Bukti
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan korupsi impor besi, baja dan produk turunannya yang dilakukan dari tahun 2016 hingga 2021. Teranyar, Kejagung melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI pada Rabu (30/3/2022) siang.
”Tim Jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dengan melibatkan Tim Digital Forensik Kejaksaan RI melakukan penggeledahan di 2 lokasi yang terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja,” kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (30/3/2022).
Ketut mengatakan kegiatan penggeledahan dilaksanakan berdasaran surat penetapan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Adapun suratnya yakni 9/Pen.Pid.Sus/TPK/III/2022/PN.JKT.Pst tanggal 29 Maret 2022 dan Surat Penetapan Pengadilan Nomor: 12/Pen.Pid.Sus/TPK/III/2022/PN. JKT.Pst tanggal 29 Maret 2022.
Ketut menjelaskan dua lokasi yang digeledah yakni Kementerian Perindustrian RI yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan dan Kantor PT Prasasti Metal Utama yang beralamat di Jalan Buni No.3a, Mangga Besar, Jakarta Barat.
”Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan 2 (dua) barang bukti digital yaitu Satu unit PC I-mac A 1311 dan File Dump serverhttp://intranew.kemenperin.go.idyang disimpan ke flashdisk,” ungkapnya.
Penggeledahan yang dilakukan, sambung Ketut berjalan dengan lancar dan aman. Penggeledahan dipastikannya juga tetap mematuhi protokol kesehatan.
”Tim Jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dengan melibatkan Tim Digital Forensik Kejaksaan RI melakukan penggeledahan di 2 lokasi yang terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja,” kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (30/3/2022).
Ketut mengatakan kegiatan penggeledahan dilaksanakan berdasaran surat penetapan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Adapun suratnya yakni 9/Pen.Pid.Sus/TPK/III/2022/PN.JKT.Pst tanggal 29 Maret 2022 dan Surat Penetapan Pengadilan Nomor: 12/Pen.Pid.Sus/TPK/III/2022/PN. JKT.Pst tanggal 29 Maret 2022.
Ketut menjelaskan dua lokasi yang digeledah yakni Kementerian Perindustrian RI yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan dan Kantor PT Prasasti Metal Utama yang beralamat di Jalan Buni No.3a, Mangga Besar, Jakarta Barat.
”Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan 2 (dua) barang bukti digital yaitu Satu unit PC I-mac A 1311 dan File Dump serverhttp://intranew.kemenperin.go.idyang disimpan ke flashdisk,” ungkapnya.
Penggeledahan yang dilakukan, sambung Ketut berjalan dengan lancar dan aman. Penggeledahan dipastikannya juga tetap mematuhi protokol kesehatan.
(ams)