IDI Pecat Dokter Terawan, DPR Siap Tindak Lanjuti Usulan Revisi UU Praktik Kedokteran
Jum'at, 01 April 2022 - 10:44 WIB
loading...
A
A
A
"Nah sekali lagi, karena ini wacana ini sudah demikian masuk di berbagai lini kehidupan sosial dan kehidupan publik kita, tentu kami harus segera menganalisasi ini dengan dengan tepat," ujarnya.
Sebelumnya, Menkumham Yassona H Laoly mengusulkan agar izin praktik dokter menjadi domain negara saja. Untuk itu dia mendorong dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 29/2004 tentang Praktik Kedokteran.
Baca juga: Mengenal Metode Cuci Otak Dokter Terawan yang Berujung Pemecatan Anggota IDI
"Jadi saya kan mengatakan pascakeputusan IDI itu saya kira perlulah izin praktik itu menjadi domain negara saja ketimbang dikasih kepada satu organisasi profesi," kata Yasonna di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Sebelumnya, Menkumham Yassona H Laoly mengusulkan agar izin praktik dokter menjadi domain negara saja. Untuk itu dia mendorong dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 29/2004 tentang Praktik Kedokteran.
Baca juga: Mengenal Metode Cuci Otak Dokter Terawan yang Berujung Pemecatan Anggota IDI
"Jadi saya kan mengatakan pascakeputusan IDI itu saya kira perlulah izin praktik itu menjadi domain negara saja ketimbang dikasih kepada satu organisasi profesi," kata Yasonna di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/3/2022).
(abd)
Lihat Juga :