Jika Debitur dan Obligor Tak Puas Asetnya Disita, Mahfud MD: Silakan ke Pengadilan

Jum'at, 01 April 2022 - 08:05 WIB
loading...
Jika Debitur dan Obligor Tak Puas Asetnya Disita, Mahfud MD: Silakan ke Pengadilan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan akan terus fokus mengembalikan hak negara serta mengejar aset obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan terus fokus mengembalikan hak negara serta mengejar aset obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI ). Sebab, aset BLBI adalah kekayaan negara yang harus diselamatkan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengaku tak mau ambil pusing terkait perdebatan kasus BLBI . Kata Mahfud, apa yang dilakukannya bersama Satgas BLBI hanya demi kepentingan rakyat.

"Silakan yang mau berdebat, ada yang tidak puas kenapa ditarik, ada yang mau ke pengadilan, silakan. Pokoknya kami sita dulu, anda silakan berdebat. BLBI itu adalah kekayaan negara untuk rakyat," ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, Jumat (1/4/2022).





Aset terbaru yang disita ialah barang jaminan milik obligor Agus Anwar berupa tanah seluas 340 hektare di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor atau dikenal dengan aset PT Bumisuri Adilestari, Kamis (31/3/2022). Mahfud mengatakan, Satgas BLBI telah berhasil menyita sejumlah bidang tanah. Adapun nilainya mendekati Rp20 Triliun.

"Satgas BLBI sudah berhasil menyita aset tanah sebesar 19.988.942,35 meter persegi yang kalau dinilai dengan uang seluruhnya dengan perhitungan konservatif dengan hitungan rata-rata sebesar Rp19.134.633.815.293," katanya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1745 seconds (0.1#10.140)