PKS Akan Gugat Presidential Threshold 20 Persen ke MK
Kamis, 31 Maret 2022 - 11:31 WIB
loading...
Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan partainya akan mengajukan judicial review presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) akan mengajukan judicial review presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK). PKS akan menggunakan hak konstitusi dengan menggugat ambang batas pencalonan presiden ke MK.
"PKS sebagai partai politik juga memiliki legal standing yang pas sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Presiden PKS Ahmad Syaikhu dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/3/2022).
Dia mengatakan, PKS ingin menguji berapa angka ambang batas pencalonan presiden yang ideal bagi kehidupan demokrasi di Indonesia. Diketahui, merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ambang batas minimal sebesar 20% kursi DPR RI dari partai politik atau gabungan partai politik.
Baca juga: MK Tolak Permohonan Gugatan Partai Ummat Terkait Presidential Threshold
"PKS sebagai partai politik juga memiliki legal standing yang pas sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Presiden PKS Ahmad Syaikhu dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/3/2022).
Dia mengatakan, PKS ingin menguji berapa angka ambang batas pencalonan presiden yang ideal bagi kehidupan demokrasi di Indonesia. Diketahui, merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ambang batas minimal sebesar 20% kursi DPR RI dari partai politik atau gabungan partai politik.
Baca juga: MK Tolak Permohonan Gugatan Partai Ummat Terkait Presidential Threshold
Lihat Juga :