Koalisi Sipil Desak Pengadilan Bebaskan Tapol Papua
Rabu, 17 Juni 2020 - 20:12 WIB
loading...
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Pembela HAM mendesak PN Balikpapan membebaskan tujuh aktivis prodemokrasi Papua. FOTO/Instagram/@geobukseon
A
A
A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) menyayangkan kasus yang menjerat tujuh aktivis prodemokrasi Papua di Balikpapan, Kalimantan Timur. Mereka saat ini ditetapkan menjadi tahanan politik (tapol) dengan tuduhan makar dan menjadi aktor intelektual di balik protes rasisme yang berujung konflik di berbagai kota di Papua.
Tujuh tahanan politik Papua itu adalah Fery Kombo, Alexander Gobay, Hengki Hilapok, Buchtar Tabun, Irwanus Uropmabin, Stevanus Itlay, dan Agus Kossay. Mereka dijerat dengan Pasal 106 KUHP, Pasal 110 ayat (1) KUHP, Pasal 82 A PP No 12/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 160 KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang penghasutan untuk membuat makar.
"Koalisi mendesak Pengadilan Negeri Balikpapan untuk memutus bebas seluruh tahanan politik Papua . Proses hukum terhadap para tahanan itu dianggap bersifat bias, rasial, dan menghancurkan martabat hukum di Indonesia," kata anggota Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Sekar Banjaran Aji melalui keterangan tertulis yang diperoleh SINDOnews, Rabu (17/6/2020). (Baca juga: Humas Polri: 7 Tahanan Warga Papua Pelaku Kriminal Murni Bukan Tahanan Politik )
Ia menilai ketujuh tahanan politik tersebut merupakan pembela hak asasi manusia yang sedang menyuarakan protes terhadap tindakan rasisme yang sebelumnya terjadi terhadap suku-bangsa Papua. Bahkan, 5 dari 7 tahanan politik tersebut diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa.
"Proses hukum yang mereka terima jauh dari memenuhi unsur keadilan. Tuntutan yang diberikan kepada para tapol tersebut memperlihatkan adanya kesenjangan perlakuan aparat penegak hukum terhadap para pembela HAM Papua ," katanya.
Tujuh tahanan politik Papua itu adalah Fery Kombo, Alexander Gobay, Hengki Hilapok, Buchtar Tabun, Irwanus Uropmabin, Stevanus Itlay, dan Agus Kossay. Mereka dijerat dengan Pasal 106 KUHP, Pasal 110 ayat (1) KUHP, Pasal 82 A PP No 12/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 160 KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang penghasutan untuk membuat makar.
"Koalisi mendesak Pengadilan Negeri Balikpapan untuk memutus bebas seluruh tahanan politik Papua . Proses hukum terhadap para tahanan itu dianggap bersifat bias, rasial, dan menghancurkan martabat hukum di Indonesia," kata anggota Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Sekar Banjaran Aji melalui keterangan tertulis yang diperoleh SINDOnews, Rabu (17/6/2020). (Baca juga: Humas Polri: 7 Tahanan Warga Papua Pelaku Kriminal Murni Bukan Tahanan Politik )
Ia menilai ketujuh tahanan politik tersebut merupakan pembela hak asasi manusia yang sedang menyuarakan protes terhadap tindakan rasisme yang sebelumnya terjadi terhadap suku-bangsa Papua. Bahkan, 5 dari 7 tahanan politik tersebut diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa.
"Proses hukum yang mereka terima jauh dari memenuhi unsur keadilan. Tuntutan yang diberikan kepada para tapol tersebut memperlihatkan adanya kesenjangan perlakuan aparat penegak hukum terhadap para pembela HAM Papua ," katanya.
Lihat Juga :