Humas Polri: 7 Tahanan Warga Papua Pelaku Kriminal Murni Bukan Tahanan Politik
Rabu, 17 Juni 2020 - 14:15 WIB
loading...
Mabes Polri menegaskan bahwa tujuh warga Papua yang saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan atas dugaan makar merupakan pelaku kriminal murni
A
A
A
JAKARTA - Mabes Polri menegaskan bahwa tujuh warga Papua yang saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan atas dugaan makar merupakan pelaku kriminal murni dan bukan tahanan politik.
Penegasan itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (17/6/2020). “Mereka itu adalah pelaku kriminal murni yang mengakibatkan terjadi kerusuhan di Papua dan khususnya di Kota Jayapura,” kata Argo.
Jenderal bintang dua itu menyampaikan, kelompok-kelompok kecil yang menggelar aksi unjuk rasa sengaja menghembuskan isu bahwa ke-7 terdakwa makar itu merupakan tahanan politik.
“Jelas mereka pelaku kriminal, sehingga saat ini proses hukum yang sedang dijalani sesuai dengan perbuatannya,” tekan Argo.
Menurut dia sejak awal Polri sudah mengumpulkan bukti sehingga harus menjadikan para terdakwa sebagai pelaku. “Kami berharap penegakan hukum Papua tidak dianggap sebagai persoalan politik, karena ini murni kriminal,” ungkap Argo.
Sebelumnya tujuh pemuda asal Papua diproses hukum karena diduga terlibat dalam aksi protes yang kemudian berujung kekerasan di Jayapura pertengahan tahun lalu. Proses hukum mereka kemudian berlanjut hingga ke persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Penegasan itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (17/6/2020). “Mereka itu adalah pelaku kriminal murni yang mengakibatkan terjadi kerusuhan di Papua dan khususnya di Kota Jayapura,” kata Argo.
Jenderal bintang dua itu menyampaikan, kelompok-kelompok kecil yang menggelar aksi unjuk rasa sengaja menghembuskan isu bahwa ke-7 terdakwa makar itu merupakan tahanan politik.
“Jelas mereka pelaku kriminal, sehingga saat ini proses hukum yang sedang dijalani sesuai dengan perbuatannya,” tekan Argo.
Menurut dia sejak awal Polri sudah mengumpulkan bukti sehingga harus menjadikan para terdakwa sebagai pelaku. “Kami berharap penegakan hukum Papua tidak dianggap sebagai persoalan politik, karena ini murni kriminal,” ungkap Argo.
Sebelumnya tujuh pemuda asal Papua diproses hukum karena diduga terlibat dalam aksi protes yang kemudian berujung kekerasan di Jayapura pertengahan tahun lalu. Proses hukum mereka kemudian berlanjut hingga ke persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Lihat Juga :