Polri Ultimatum Saifuddin Ibrahim Patuhi Aturan Hukum Pertanggungjawabkan Perbuatannya

Rabu, 30 Maret 2022 - 15:02 WIB
loading...
Polri Ultimatum Saifuddin...
Polri mengultimatum Saifuddin Ibrahim untuk mematuhi aturan dan proses hukum yang berlaku menyusul adanya penetapan status tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA hingga penistaan agama. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Polri mengultimatum Saifuddin Ibrahim untuk mematuhi aturan dan proses hukum yang berlaku menyusul adanya penetapan status tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA hingga penistaan agama.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan Saifuddin Ibrahim harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum yang menjeratnya.

"Kami sampaikan kepada SI tentu monitor terhadap kegiatan ini, untuk dapat patuhi aturan hukum yang berlaku sebagai WNI berani berbuat harus bisa pertanggungjawabkan apa yang diperbuat," ujar Ramadhan di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022).

Polri, kata Ramadhan, telah melihat Saifuddin Ibrahim ikut memonitor perkembangan kasusnya yang berkembang saat ini. Pasalnya, Saifuddin Ibrahim telah membuat konten terkait perkara tersebut.

"Kami lihat bahwa SI telah sampaikan dan telah memonitor tentang penanganan kasus ini," kata Ramadhan.

Diketahui, Saifuddin Ibrahim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA hingga penistaan agama terkait permintaan dihapuskannya 300 ayat di Al-Quran.

Atas perbuatannya, Saifuddin Ibrahim disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1744 seconds (0.1#10.140)