Pemerintah Sepakat Tak Terima Vaksin Hibah hingga April 2022
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah menyepakati untuk tidak menerima vaksin hibah dari luar negeri hingga April 2022. Hal ini sebagai salah satu langkah mengatasi persoalan isu kedaluwarsa vaksin hibah tersebut.
Baca juga: Serbuan Vaksin Covid-19 Dorong Kepercayaan terhadap Vaksin
Direktur Jenderal (Dirjen) Amerika dan Eropa Kementerian Luar Negeri (Kemlu) I Gede Ngurah Swajaya menegaskan, pemerintah dalam hal ini, Kemlu, Kemenkes dan BPOM melakukan sejumlah langkah mengantisipasi kedaluwarsa vaksin hibah. Pemerintah telah menghasilkan sejumlah kesepakatan.
"Pertama, hingga bulan April 2022 tidak akan menerima vaksin donasi," kata Ngurah Swajaya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Dia menyampaikan, pemberhentian penerimaan donasi vaksin karena kapasitas penyimpanan juga sangat terbatas. Selain itu ketersediaan vaksin juga sudah sejalan dengan laju pelaksanaan vaksinasi.
Selanjutnya kata dia, pemerintah juga akan bersikap tegas dan selektif terhadap negara-negara yang akan melakukan dose sharing. Indonesia menekankan, pengaturan waktu masa simpan obat dan durasi vaksin yang dapat diterima 2/3 dari masa simpan.
"Ketiga Kemlu akan berupaya terus memfasilitasi permintaan data yang dibutuhkan oleh BPOM untuk menguji stabilitas vaksin, sehingga masa simpan vaksin dapat diperpanjang," ujarnya.
Lebih lanjut Ngurah Swajaya mengatakan, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi meminta, agar donasi vaksin Covax Facility dapat mempertimbangkan masa simpan vaksin yang panjang.
"Untuk menghindari risiko kedaluwarsa vaksin dan pemusnahan yang kedua masa simpan vaksin tidak hanya tantangan di Indonesia, tapi bagi low middle income country. Tingkat kesulitan distribusi dan kapasitas tenaga kesehatan dan sumber daya manusia yang belum mencukupi," pungkasnya.
Baca juga: Serbuan Vaksin Covid-19 Dorong Kepercayaan terhadap Vaksin
Direktur Jenderal (Dirjen) Amerika dan Eropa Kementerian Luar Negeri (Kemlu) I Gede Ngurah Swajaya menegaskan, pemerintah dalam hal ini, Kemlu, Kemenkes dan BPOM melakukan sejumlah langkah mengantisipasi kedaluwarsa vaksin hibah. Pemerintah telah menghasilkan sejumlah kesepakatan.
"Pertama, hingga bulan April 2022 tidak akan menerima vaksin donasi," kata Ngurah Swajaya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Dia menyampaikan, pemberhentian penerimaan donasi vaksin karena kapasitas penyimpanan juga sangat terbatas. Selain itu ketersediaan vaksin juga sudah sejalan dengan laju pelaksanaan vaksinasi.
Selanjutnya kata dia, pemerintah juga akan bersikap tegas dan selektif terhadap negara-negara yang akan melakukan dose sharing. Indonesia menekankan, pengaturan waktu masa simpan obat dan durasi vaksin yang dapat diterima 2/3 dari masa simpan.
"Ketiga Kemlu akan berupaya terus memfasilitasi permintaan data yang dibutuhkan oleh BPOM untuk menguji stabilitas vaksin, sehingga masa simpan vaksin dapat diperpanjang," ujarnya.
Lebih lanjut Ngurah Swajaya mengatakan, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi meminta, agar donasi vaksin Covax Facility dapat mempertimbangkan masa simpan vaksin yang panjang.
"Untuk menghindari risiko kedaluwarsa vaksin dan pemusnahan yang kedua masa simpan vaksin tidak hanya tantangan di Indonesia, tapi bagi low middle income country. Tingkat kesulitan distribusi dan kapasitas tenaga kesehatan dan sumber daya manusia yang belum mencukupi," pungkasnya.
(maf)