KPK Sebut Pemangilan Andi Arief Cs Murni Proses Penegakan Hukum

Rabu, 30 Maret 2022 - 14:12 WIB
loading...
KPK Sebut Pemangilan Andi Arief Cs Murni Proses Penegakan Hukum
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri merespons dengan tegas pernyataan Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri merespons dengan tegas pernyataan Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat , Kamhar Lakumani. Pernyataan Kamhar tersebut, berkaitan dengan KPK yang dituding sebagai alat politik untuk menekan oposisi.

Kamhar menuding KPK sebagai alat politik setelah memanggil Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief pada Senin 28 Maret 2022. Sedianya, Andi Arief dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud (AGM). Baca juga: Soal Pemanggilan Andi Arief, Partai Demokrat Minta KPK Bekerja Profesional

Ali menepis pemanggilan Andi Arief berlatar belakang politis. Ditekankan Ali, pemanggilan Andi Arief sebagai saksi murni untuk proses penegakan hukum Abdul Gafur Mas'ud (AGM). KPK tidak berdasar pada latar belakang sosial dan politik dalam mengusut setiap perkara korupsi.

"KPK dalam menangani setiap perkara korupsi tidak memandang latar belakang sosial politik pelakunya namun murni penegakan hukum semata," tegas Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (30/3/2022).

"Termasuk ketika tim penyidik melakukan pemanggilan terhadap para saksi dalam perkara ini, tentu tidak ada tujuan lain melainkan karena kebutuhan proses penyidikan perkara dimaksud," imbuhnya.

Atas dasar itu, Ali meminta agar setiap saksi yang dipanggil KPK kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan. Termasuk Andi Arief. KPK sendiri telah menjadwalkan ulang panggilan pemeriksaan Andi Arief. Andi Arief dijadwal ulang karena sebelumnya mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Sehingga, siapapun yang dipanggil sebagai saksi maka berkewajiban hadir memenuhi panggilan tersebut karena hal itu merupakan bagian ketaatan terhadap proses hukum," pungkasnya.

Sekadar informasi, Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani sempat menuding KPK tidak profesional dalam memanggil Andi Arief sebagai saksi. Kamhar juga meminta agar KPK tidak dijadikan sebagai alat politik untuk menekan oposisi.

"Jangan sampai menjadi alat politik untuk menekan oposisi. Bang Andi Arief pasti akan hadir sebagai saksi jika telah menerima undangan," kata Kamhar.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1329 seconds (0.1#10.140)