KPK Sebut Pemangilan Andi Arief Cs Murni Proses Penegakan Hukum
Rabu, 30 Maret 2022 - 14:12 WIB
loading...
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri merespons dengan tegas pernyataan Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri merespons dengan tegas pernyataan Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat , Kamhar Lakumani. Pernyataan Kamhar tersebut, berkaitan dengan KPK yang dituding sebagai alat politik untuk menekan oposisi.
Kamhar menuding KPK sebagai alat politik setelah memanggil Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief pada Senin 28 Maret 2022. Sedianya, Andi Arief dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud (AGM). Baca juga: Soal Pemanggilan Andi Arief, Partai Demokrat Minta KPK Bekerja Profesional
Ali menepis pemanggilan Andi Arief berlatar belakang politis. Ditekankan Ali, pemanggilan Andi Arief sebagai saksi murni untuk proses penegakan hukum Abdul Gafur Mas'ud (AGM). KPK tidak berdasar pada latar belakang sosial dan politik dalam mengusut setiap perkara korupsi.
"KPK dalam menangani setiap perkara korupsi tidak memandang latar belakang sosial politik pelakunya namun murni penegakan hukum semata," tegas Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (30/3/2022).
"Termasuk ketika tim penyidik melakukan pemanggilan terhadap para saksi dalam perkara ini, tentu tidak ada tujuan lain melainkan karena kebutuhan proses penyidikan perkara dimaksud," imbuhnya.
Kamhar menuding KPK sebagai alat politik setelah memanggil Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief pada Senin 28 Maret 2022. Sedianya, Andi Arief dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud (AGM). Baca juga: Soal Pemanggilan Andi Arief, Partai Demokrat Minta KPK Bekerja Profesional
Ali menepis pemanggilan Andi Arief berlatar belakang politis. Ditekankan Ali, pemanggilan Andi Arief sebagai saksi murni untuk proses penegakan hukum Abdul Gafur Mas'ud (AGM). KPK tidak berdasar pada latar belakang sosial dan politik dalam mengusut setiap perkara korupsi.
"KPK dalam menangani setiap perkara korupsi tidak memandang latar belakang sosial politik pelakunya namun murni penegakan hukum semata," tegas Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (30/3/2022).
"Termasuk ketika tim penyidik melakukan pemanggilan terhadap para saksi dalam perkara ini, tentu tidak ada tujuan lain melainkan karena kebutuhan proses penyidikan perkara dimaksud," imbuhnya.