Ketua Banggar DPR Minta Pemecatan Dokter Terawan Dikaji Kembali
Rabu, 30 Maret 2022 - 12:45 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia, jumlah dokter dan tenaga kesehatan di Indonesia sangat rendah jika dibandingkan dengan negara negara tetangga di ASEAN. Rasio dokter di Indonesia 2020 terendah kedua di ASEAN, yakni 0,4 per 1.000 pasien, jumlah perawat 2,1 per 1.000 pasien. Padahal, negara -negara yang ekonominya di bawah Indonesia seperti Timor Leste, Thailand, Vietnam, dan Myanmar, jumlah dokternya sudah di atas 0,5 dokter per 1.000 pasien. Bahkan Tiongkok yang jumlah penduduknya jauh di atas Indonesia, jumlah dokternya 2 per 1.000 pasien.
Baca juga: Baca juga: Konfirmasi Pemecatan Terawan Batal, IDI Tak Penuhi Panggilan Komisi IX DPR Ada Apa?
”Saya mengajak agar melihat kepentingan strategis yang lebih besar, yakni kepentingan kesehatan nasional kita. Dengan sama sama melihat kepentingan lebih besar, yakni kepentingan nasional kita, energi yang ada dapat kita alokasikan untuk menopang kepentingan lebih besar tersebut. Jika merujuk pada ketentuan Undang Undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, peran Konsil Kedokteran Indonesia sangat besar,” ujarnya.
Pasal 29 Undang-Undang No 29 Tahun 2004 mengatur setiap dokter yang melakukan praktik kedokteran wajib memiliki surat tanda registrasi dokter yang dikeluarkan oleh konsil kedokteran Indonesia. Bahkan sesuai pasal 56 tentang Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia bertanggung jawab kepada Konsil Kedokteran Indonesia.
”Mengacu pada ketentuan ini, saya berharap Konsil Kedokteran Indonesia proaktif membantu menyelesaikan persoalan ini dengan win-win solution. Saya berharap para pihak, dalam hal ini dr Terawan Agus Putranto, PB IDI, Konsil Kedokteran Indonesia dan Menteri Kesehatan untuk melakukan langkah-langkah yang produktif,” ujarnya.
Baca juga: Baca juga: Konfirmasi Pemecatan Terawan Batal, IDI Tak Penuhi Panggilan Komisi IX DPR Ada Apa?
”Saya mengajak agar melihat kepentingan strategis yang lebih besar, yakni kepentingan kesehatan nasional kita. Dengan sama sama melihat kepentingan lebih besar, yakni kepentingan nasional kita, energi yang ada dapat kita alokasikan untuk menopang kepentingan lebih besar tersebut. Jika merujuk pada ketentuan Undang Undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, peran Konsil Kedokteran Indonesia sangat besar,” ujarnya.
Pasal 29 Undang-Undang No 29 Tahun 2004 mengatur setiap dokter yang melakukan praktik kedokteran wajib memiliki surat tanda registrasi dokter yang dikeluarkan oleh konsil kedokteran Indonesia. Bahkan sesuai pasal 56 tentang Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia bertanggung jawab kepada Konsil Kedokteran Indonesia.
”Mengacu pada ketentuan ini, saya berharap Konsil Kedokteran Indonesia proaktif membantu menyelesaikan persoalan ini dengan win-win solution. Saya berharap para pihak, dalam hal ini dr Terawan Agus Putranto, PB IDI, Konsil Kedokteran Indonesia dan Menteri Kesehatan untuk melakukan langkah-langkah yang produktif,” ujarnya.
Lihat Juga :