Heboh Madrasah Hilang dari Revisi UU Sisdiknas, Ini Kata Nadiem dan Menag Yaqut

Rabu, 30 Maret 2022 - 07:34 WIB
loading...
Heboh Madrasah Hilang...
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membuat pernyataan bersama soal RUU Sisdiknas. Foto/Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan frasa madrasah tetap ada dalam revisi Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Hal itu disampaikan dalam pernyataan bersama mereka terkait draf revisi UU Sisdiknas pada Selasa (29/3/2022).

"Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbesit sekalipun di benak kami," kata Nadiem dikutip dalam akun Instagram resmi @kemdikbud.ri, Rabu (30/3/2022).

Nadiem menyampaikan baik sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi UU Sisdiknas. Namun, kata dia, penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS atau SMA, SMK, dan MA akan dipaparkan di bagian penjelasan.

Baca juga: Madrasah Hilang di Revisi UU Sisdiknas, NU Circle Sentil Adab Nadiem Makarim



"Tujuannya adalah agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat undang-undang sehingga jauh lebih fleksibel dan dinamis," tuturnya.

Nadiem mengatakan hingga kini kementerian yang dipimpinnya selalu bekerja sama dan berkoordinasi erat dengan Kementerian Agama terkait berbagai upaya dan program-program peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Yakni dengan mengedepankan semangat gotong-royong dan inklusif.

"Semangat tersebut juga kami bawa ke dalam proses revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas," imbuhnya.

Baca: Madrasah Lenyap dari Draf RUU Sisdiknas, Gus Muhaimin: Negara Tak Boleh Kebiri Jasa Ulama

Ada empat hal pokok yang diformulasikan dalam RUU Sisdiknas. Pertama, kebijakan standar pendidikan yang mengakomodasi keragaman antara daerah dan inovasi. Kedua, kebijakan wajib belajar dilengkapi dengan kebijakan hak belajar.

Ketiga, kebijakan penataan profesi guru agar semakin inklusif dan profesional. Keempat, kebijakan peningkatan ekonomi serta perbaikan tata kelola pendidikan tinggi.

Sementara itu, Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) membenarkan bahwa komunikasi dan koordinasi antara Kemdikbudristek dengan Kemenag terjalin secara erat. Hal ini dimulai sejak awal proses revisi Undang-Undang Sisdiknas hingga saat ini.

"RUU Sisdiknas telah memberikan perhatian yang kuat terhadap eksistensi pesantren dan madrasah. Nomenklatur madrasah dan pesantren juga masuk dalam batang tumbuh dan pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas," katanya.

Sehingga, Menag Yaqut pun yakin bahwa dengan mengusung kemerdekaan dan fleksibilitas dalam RUU Sisdiknas, mutu pembelajaran untuk semua peserta didik di Indonesia akan meningkat serta kualitas sistem pendidikan Indonesia akan semakin membaik di masa depan. Diketahui sebelumnya, isu draf revisi UU Sisdiknas bocor dan tidak memiliki frasa madrasah saat Komisi X DPR menerima audiensi dari Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) pekan lalu.

Dalam Pasal 17 dan 18 UU Sisdiknas yang saat ini berlaku (UU Nomor 20 Tahun 2003), madrasah disebut sebagai salah satu bentuk pendidikan, baik di tingkat dasar, pertama, maupun menengah. Sementara dalam draf revisi UU Sisdiknas Kemendikbud yang beredar, tak ada frasa madrasah. Hilangnya frasa madrasah dalam draf RUU Sisdiknas itu pun menuai kritik dari berbagai pihak.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
JPU Sebut Kasus Chromebook...
JPU Sebut Kasus Chromebook Nadiem termasuk White Collar Crime, Kuasa Hukum Terkejut
JPU Tolak Seluruh Pledoi...
JPU Tolak Seluruh Pledoi Nadiem, Ada Niat Jahat dalam Kasus Chromebook
Tokoh Nasional Ajukan...
Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae, Nadiem: Dukungan Tegakkan Keadilan dan Kebenaran
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Ribuan Guru Madrasah...
Ribuan Guru Madrasah Gelar Aksi Kesetaraan ASN
Jejak Pendidikan Nadiem...
Jejak Pendidikan Nadiem Makarim, Eks Menteri Lulusan Harvard yang Dituntut 18 Tahun Penjara
Rekomendasi
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Siapa Bagher Ghalibaf?...
Siapa Bagher Ghalibaf? Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Menundukkan AS
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Berita Terkini
Prabowo Resmikan 1.151...
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Jadi Urat Nadi Perekonomian Rakyat
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Mahasiswa UBK Desak...
Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved