DPR: Peta Jalan Pendidikan Penting Dibuat Sebelum RUU Sisdiknas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menilai proses dan dasar penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) masih perlu diperjelas. Menurutnya, banyak yang perlu dipersiapkan dalam penyusunan RUU Sisdiknas yang merupakan gabungan dari revisi UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.
“RUU Sisdiknas itu kan ingin mengadopsi Undang-Undang guru, dosen, dan sebagainya dimasukkan jadi satu. Sebaiknya jangan dulu, jadi based-nya apa? Dasarnya apa? Beda negara kepulauan dengan negara kontinental, kita negara kepulauan infrastruktur susah, teknik apa yang kita lakukan?” ujar Dede di Media Center DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Dede menegaskan, perlu adanya penyusunan roadmap atau peta jalan pendidikan sebelum pengesahan RUU Sisdiknas. Peta jalan tersebut digunakan sebagai pondasi di mana pendidikan berpijak, apa yang diperbuat untuk memperkuat pendidikan di Indonesia.
“Negara kita akan menguatkan (pendidikan) dari sisi apa? Karena ini menyangkut kemampuan siswa kita, mau vokasi atau mau pendidikan umum? Apakah target kita ingin disebut sebagai high learning? Akademik atau semuanya siap untuk masuk bursa kerja? Ini harus kita pikirkan. Itu namanya peta jalan,” jelasnya.
Politikus Partai Demokrat ini menegaskan, pendidikan yang akan menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas, sehingga jika ingin merubah konsep sesuai perkembangan zaman, maka RUU Sisdiknas ini perlu dicanangkan. Sebab, dalam beberapa tahun mendatang pasar bebas akan semakin bersaing khususnya di lingkup ASEAN.
“Dengan adanya pasar bebas kalau kita tidak menguasai sektor riil, industri, dan sektor perkembangan teknologi, mungkin nanti pekerjaan penting diisi orang asing. Bukan dengan siswa-siswa kita. Ini harus dipikirkan, makanya tadi peta jalan pendidikan menjadi urgensi saat ini,” kata mantan Wakil Gubernur Jawa Barat itu.
Terkait polemik RUU Sisdiknas, Anggota Komisi X DPR Muhammad Kadafi mengaku sama sekali belum menerima draf dan tidak tahun apa pun mengenai draf yang beredar. Namun, ia mengutip Plato bahwa tujuan pendidikan suatu negara sama dengan tujuan berdirinya suatu negara, artinya tujuan pendidikan ini, menjadi landasan seperti apa arah masa depan bangsa ke depan.
Sehingga, saat para akademisi dan pegiat pendidikan memberikan kritik dan saran terhadap RUU ini, maka semestinya dianggap tantangan dan perlu diakomodasi dalam RUU Sisdiknas. “Maka kenapa teman-teman akademisi sangat memberikan kritik dan sarannya untuk perubahan undang-undang sisdiknas yang ke depan, memang kita pahami bahwa undang-undang ini sudah cukup lama dan sekarang itu banyak tantangan baru yang harus bisa diakomodir oleh UU Sisdiknas,” katanya di kesempatan sama.
Apalagi, kata politikus PKB ini, banyak sekali pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) berkenaan dengan UU Sisdiknas ini, maka sudah sewajarnya kalau dilakukan penyesuaian-penyesuaian dalam UU Sisdiknas dengan perkembangan zaman saat ini, tinggal bagaimana prosesnya dilakukan dengan baik. “Karena Undang-Undang Pendidikan itu menjadi dasar untuk menanamkan ideologi dan tujuan suatu negara, kalau undang-undangnya enggak bisa mengarahkan ideologi dan tujuan negara, ini agak sedikit ia mengkhawatirkan,” ujarnya.
Oleh karena itu, Kadafi mengaku bingung berbicara soal RUU Sisdiknas ini, karena Komisi X DPR sama sekali tidak memegang draf RUU Omnibus Law tentang pendidikan ini. Karena memang, banyak tantangan di dunia pendidikan ini yang perlu diubah dalam RUU Sisdiknas. Dan RUU ini juga harus mengakomodasi perkembangan-perkembangan zaman ini.
“Nah ini beberapa hal mungkin awal dari diskusi pada hari ini ini, Insya Allah mudah-mudahan ke depan ini UU Sidiknas ini bisa melahirkan suatu aturan yang memang bisa membawa Indonesia ke gerbang pintu kesuksesan di mana ada bonus demografi,” ungkap Kadafi.
“Tadi memang disampaikan oleh Kang Dede, kalau ini baru diusulkan tahun depan kita agak kesulitan juga, karena sudah ya masa kampanye itu tahun depan sudah di akhir periode itu sudah masa kampanye, ini menjadi permasalahan juga,” tandasnya.
“RUU Sisdiknas itu kan ingin mengadopsi Undang-Undang guru, dosen, dan sebagainya dimasukkan jadi satu. Sebaiknya jangan dulu, jadi based-nya apa? Dasarnya apa? Beda negara kepulauan dengan negara kontinental, kita negara kepulauan infrastruktur susah, teknik apa yang kita lakukan?” ujar Dede di Media Center DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Dede menegaskan, perlu adanya penyusunan roadmap atau peta jalan pendidikan sebelum pengesahan RUU Sisdiknas. Peta jalan tersebut digunakan sebagai pondasi di mana pendidikan berpijak, apa yang diperbuat untuk memperkuat pendidikan di Indonesia.
“Negara kita akan menguatkan (pendidikan) dari sisi apa? Karena ini menyangkut kemampuan siswa kita, mau vokasi atau mau pendidikan umum? Apakah target kita ingin disebut sebagai high learning? Akademik atau semuanya siap untuk masuk bursa kerja? Ini harus kita pikirkan. Itu namanya peta jalan,” jelasnya.
Politikus Partai Demokrat ini menegaskan, pendidikan yang akan menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas, sehingga jika ingin merubah konsep sesuai perkembangan zaman, maka RUU Sisdiknas ini perlu dicanangkan. Sebab, dalam beberapa tahun mendatang pasar bebas akan semakin bersaing khususnya di lingkup ASEAN.
“Dengan adanya pasar bebas kalau kita tidak menguasai sektor riil, industri, dan sektor perkembangan teknologi, mungkin nanti pekerjaan penting diisi orang asing. Bukan dengan siswa-siswa kita. Ini harus dipikirkan, makanya tadi peta jalan pendidikan menjadi urgensi saat ini,” kata mantan Wakil Gubernur Jawa Barat itu.
Terkait polemik RUU Sisdiknas, Anggota Komisi X DPR Muhammad Kadafi mengaku sama sekali belum menerima draf dan tidak tahun apa pun mengenai draf yang beredar. Namun, ia mengutip Plato bahwa tujuan pendidikan suatu negara sama dengan tujuan berdirinya suatu negara, artinya tujuan pendidikan ini, menjadi landasan seperti apa arah masa depan bangsa ke depan.
Sehingga, saat para akademisi dan pegiat pendidikan memberikan kritik dan saran terhadap RUU ini, maka semestinya dianggap tantangan dan perlu diakomodasi dalam RUU Sisdiknas. “Maka kenapa teman-teman akademisi sangat memberikan kritik dan sarannya untuk perubahan undang-undang sisdiknas yang ke depan, memang kita pahami bahwa undang-undang ini sudah cukup lama dan sekarang itu banyak tantangan baru yang harus bisa diakomodir oleh UU Sisdiknas,” katanya di kesempatan sama.
Apalagi, kata politikus PKB ini, banyak sekali pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) berkenaan dengan UU Sisdiknas ini, maka sudah sewajarnya kalau dilakukan penyesuaian-penyesuaian dalam UU Sisdiknas dengan perkembangan zaman saat ini, tinggal bagaimana prosesnya dilakukan dengan baik. “Karena Undang-Undang Pendidikan itu menjadi dasar untuk menanamkan ideologi dan tujuan suatu negara, kalau undang-undangnya enggak bisa mengarahkan ideologi dan tujuan negara, ini agak sedikit ia mengkhawatirkan,” ujarnya.
Oleh karena itu, Kadafi mengaku bingung berbicara soal RUU Sisdiknas ini, karena Komisi X DPR sama sekali tidak memegang draf RUU Omnibus Law tentang pendidikan ini. Karena memang, banyak tantangan di dunia pendidikan ini yang perlu diubah dalam RUU Sisdiknas. Dan RUU ini juga harus mengakomodasi perkembangan-perkembangan zaman ini.
“Nah ini beberapa hal mungkin awal dari diskusi pada hari ini ini, Insya Allah mudah-mudahan ke depan ini UU Sidiknas ini bisa melahirkan suatu aturan yang memang bisa membawa Indonesia ke gerbang pintu kesuksesan di mana ada bonus demografi,” ungkap Kadafi.
“Tadi memang disampaikan oleh Kang Dede, kalau ini baru diusulkan tahun depan kita agak kesulitan juga, karena sudah ya masa kampanye itu tahun depan sudah di akhir periode itu sudah masa kampanye, ini menjadi permasalahan juga,” tandasnya.
(rca)