Wantim MUI Minta Pemerintah Tegas Soal Larangan Mudik

Rabu, 22 April 2020 - 16:54 WIB
loading...
Wantim MUI Minta Pemerintah...
Wakil Ketua Wantim MUI, Azyumardi Azra, meminta menyelaraskan peraturan soal larangan mudik Lebaran. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah menyelaraskan peraturan mengenai larangan mudik. Sebab, meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melarang mudik namun menurut Wantim MUI masih ditemukan beberapa pihak yang mudik. (Baca juga: Pelarangan Mudik Perlu Aturan dan Pelaksanaan yang Matang)

"Kita harapkan kesepakatan ini betul-betul bulat antara pusat dan daerah atau di antara pemerintah pusat sendiri pada satu pihak misalnya Presiden Jokowi sudah mengatakan dilarang mudik, tetapi pada pihak yang lain bus-bus antarkota dan antarprovinsi itu dibiarkan beroperasi sehingga orang-orang tetap saja mudik," ujar Wakil Ketua Wantim MUI, Azyumardi Azra, Rabu (22/4/2020).

Azyumardi juga mengatakan masih adanya kesimpangsiuran informasi pada masyarakat meskipun Presiden Jokowi telah menyatakan melarang mudik. "Ini saya kira harus ada keselarasan harus ada kebulatan diantara pemerintah pusat dan daerah," tambahnya.

Menurut dia, hingga kini bus maupun KRL masih beroperasi. Ini menandakan bahwa peraturan belum berjalan secara baik. "Jadi ini yang kita harapkan ketegasan dari pemerintah jadi jangan yang satu ke kanan yang satu kekiri belum lagi antara yang pusat dan daerah," jelasnya.

Selain ketegasan, komunikasi yang baik dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah ataupun sebaliknya juga perlu diperhatikan. Agar penegakan hukum bisa berjalan efektif untuk meminimalisasi dampak COVID-19. "Perlu penegakkan hukum yang tegas tapi penegakkan hukum yang tegas harus dimulai dengan keputusan dan sikap yang bulat dari pemerintah sendiri baik di pusat maupun di daerah," tuturnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Minta Presiden Prabowo...
MUI Minta Presiden Prabowo Selamatkan 5 WNI yang Ditangkap Israel
MUI Minta Komdigi Blokir...
MUI Minta Komdigi Blokir dan Perketat Pengawasan Akses Platform Judi Online
MUI dan FORKOPI Sepakat...
MUI dan FORKOPI Sepakat Perkuat Ekonomi Kerakyatan melalui Koperasi Syariah
MUI Minta Polemik Pernyataan...
MUI Minta Polemik Pernyataan JK Dihentikan demi Menjaga Kerukunan Bangsa
Sukses Amankan Mudik...
Sukses Amankan Mudik Lebaran 2026, Kepercayaan Publik ke Polri Melesat ke Peringkat 4 Besar
Survei Indikator: Beragam...
Survei Indikator: Beragam Program Pemerintah Sukses Kawal Mudik 2026
MUI Ajak Umat Islam...
MUI Ajak Umat Islam Jadikan Iduladha Momentum Perkuat Persatuan dan Tingkatkan Kepedulian
Beda Fatwa dengan MUI...
Beda Fatwa dengan MUI Soal Dam Haji, Kemenhaj: Bukan Paksakan, Tapi Sediakan Keleluasaan Fiqh Haji
MUI Tegaskan Penyembelihan...
MUI Tegaskan Penyembelihan Hewan DAM Harus di Tanah Suci
Rekomendasi
Kuasa Hukum Erin Wartia...
Kuasa Hukum Erin Wartia Kritik Komisi III DPR: Jangan Hanya Dengar Satu Pihak
Bos NATO: Ukraina Menang...
Bos NATO: Ukraina Menang Perang, Rusia Semakin Putus Asa!
Ayo Belajar Cara Investasi...
Ayo Belajar Cara Investasi ETF di IG Live MNC Sekuritas: Investasi Simpel dengan Diversifikasi Otomatis
Berita Terkini
Sony Sanjaya Tulis Pesan...
Sony Sanjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang Sebelum Ditahan, Apa Isinya?
KPK Segel Rumah Wamen...
KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim
Dadan Hindayana Cs Tersangka...
Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi, Politikus PDIP Sebut Bolak-balik Singgung Kelemahan Tata Kelola MBG
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Infografis
AS Tolak Permintaan...
AS Tolak Permintaan Ukraina Soal Larangan Visa Warga Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved