Selain Andi Arief, KPK Periksa Istri Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara

Selasa, 29 Maret 2022 - 12:17 WIB
loading...
Selain Andi Arief, KPK Periksa Istri Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap 12 saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Masud. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengagendakan pemeriksaan terhadap 12 saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara , Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM). KPK dalam kasus ini juga menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap politikus Partai Demokrat Andi Arief.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membeberkan 12 saksi yang diperiksa adalah istri Abdul Gafur Mas'ud, Risnah; ibu dari Nur Afifah Balqis, Mahdalia; Kakak dari Nur Afifah Balqis, Sherly; Ajudan sekaligus orang dekat Abdul Gafur Mas'ud, Agung Rasyidi; Sekretaris DPC Demokrat Balikpapan, Alam.

Kemudian, Plt Bupati PPU, Hamdan; Kontraktor CV Jazirah Barokah, Andi Munjibal; dua mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Benua Taka, Wahdiyat dan Gerardus Roentoe; Pj Sekda Kabupaten PPU, Tohir; Kabag Umum Pemkab PPU, Alam Prawira Negara; serta Kepala DPMPTSP PPU, Alimudin.

Baca juga: KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Andi Arief

"Hari ini, pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022. Untuk tersangka AGM. Pemeriksaan di Mako Brimob Polda Kaltim di Balikpapan," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (29/3/2022).

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap para saksi tersebut. Namun demikian, KPK belakangan ini sedang mengusut aliran uang dugaan korupsi Abdul Gafur Mas'ud. Termasuk, keterlibatan pihak lain yang diduga turut kecipratan uang panas Abdul Gafur Mas'ud.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan. KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka yakni pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro.

Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Tiga pejabat Pemkab PPU dan satu pejabat Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Abdul Gafur Mas'ud.



Dalam perkara ini, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekitar Rp112 miliar. Proyek tersebut antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur senilai Rp58 miliar dan pembangunan Gedung perpustakaan senilai Rp9,9 miliar.

Abdul Gafur selaku bupati diduga memerintahkan tiga pejabat Pemkab PPU, Mulyadi; Edi Hasmoro; dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di daerahnya. Salah satu rekanan yang memberikan uang dugaan suap kepada Abdul Gafur yakni, Yudi.

Selain itu, Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan. Antara lain, terkait perizinan untuk HGU lahan sawit dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR Penajam Paser Utara.

Mulyadi; Edi Hasmoro; dan Jusman diduga adalah orang kepercayaan Abdul Gafur. Mereka dijadikan sebagai representasi Abdul Gafur dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk. Uang yang dikumpulkan itu selanjutnya digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.

Selain itu, Abdul Gafur diduga bersama Nur Afifah Balqis menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan didalam rekening bank milik Nur Afifah. Uang itu juga digunakan untuk keperluan Abdul Gafur. Di samping itu, Abdul Gafur juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari Yudi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9395 seconds (0.1#10.140)