KPK Buka Peluang Jerat Rahmat Effendi dengan Pasal TPPU
Selasa, 29 Maret 2022 - 07:05 WIB
loading...
A
A
A
"Kebijakan KPK tidak hanya kemudian membawa koruptor ke lapas, setelah dihukum tentunya, tapi bagaimana kemudian menjadi penting aset-aset recovery hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati oleh para koruptor ini, bisa kita rampas," ungkapnya.
Untuk diketahui, belakangan ini penyidik kerap menelusuri sejumlah aset milik Rahmat Effendi. Teranyar, KPK menelisik aset Rahmat Effendi lewat ketiga anaknya yakni, Ramdhan Aditya; Irene Pusbandari; serta Reynaldi Aditama. KPK menduga ada aliran uang korupsi Rahmat Effendi yang dibelikan sejumlah aset.
KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap yakni, Rahmat Effendi alias Bang Pepen; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Sementara itu, empat tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi, serta Camat Rawalumbu Saifudin. Dalam perkara ini, Bang Pepen diduga telah menerima uang dengan nilai total sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi.
Adapun, sejumlah proyek tersebut yakni terkait ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar. Kemudian, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar.
Untuk diketahui, belakangan ini penyidik kerap menelusuri sejumlah aset milik Rahmat Effendi. Teranyar, KPK menelisik aset Rahmat Effendi lewat ketiga anaknya yakni, Ramdhan Aditya; Irene Pusbandari; serta Reynaldi Aditama. KPK menduga ada aliran uang korupsi Rahmat Effendi yang dibelikan sejumlah aset.
KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap yakni, Rahmat Effendi alias Bang Pepen; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Sementara itu, empat tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi, serta Camat Rawalumbu Saifudin. Dalam perkara ini, Bang Pepen diduga telah menerima uang dengan nilai total sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi.
Adapun, sejumlah proyek tersebut yakni terkait ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar. Kemudian, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar.
Lihat Juga :