Madrasah Dihapus, Hidayat Nur Wahid Dukung Penolakan Revisi UU Sisdiknas
Selasa, 29 Maret 2022 - 05:42 WIB
loading...
A
A
A
"Bukan justru menghapuskan institusi madrasah dan memperbesar diskriminasi antar-satuan pendidikan tersebut,” ujarnya. Baca: Madrasah Hilang dari Revisi UU Sisdiknas, DPR: Kemunduran dan Melawan Sejarah
Wakil Ketua Majelis Syura PKS tersebut menganggap tidak disebutkannya madrasah merupakan langkah mundur ke tahun 1989, kembali ke masa Orba, di mana dalam UU Sisdiknas waktu itu (UU Nomor 2/1989) madrasah bukan merupakan bagian dari satuan pendidikan nasional. Namun, di era reformasi, masalah tersebut sudah dikoreksi dengan hadirnya UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, di mana madrasah disebutkan sebagai bagian pendidikan formal.
Apabila memang ada Revisi UU Sisdiknas, maka menurutnya itu dalam rangka menghadirkan keadilan dan posisi yang seimbang antara madrasah dan sekolah, bukan justru menghapus madrasah sebagai satuan pendidikan formal yang diakui oleh negara.
“Memang madrasah berada di bawah Kementerian Agama, sementara sekolah di bawah Kemendikbudristek dan Dinas Pendidikan daerah. Tetapi juga terbukti dari madrasah muncul lembaga pendidikan yang berkualitas dan unggulan bahkan secara nasional seperti MAN Insan Cendekia," terang Hidayat Nur Wahid.
Hidayat Nur Wahid melihat pendanaan madrasah yang bersumber dari APBN tertinggal jauh dari sekolah yang mendapatkan alokasi dari APBN dan APBD menjadi salah satu masalah yang seharusnya diselesaikan melalui Revisi UU Sisdiknas terbaru dan bukannya malah menghapus madrasah.
Wakil Ketua Majelis Syura PKS tersebut menganggap tidak disebutkannya madrasah merupakan langkah mundur ke tahun 1989, kembali ke masa Orba, di mana dalam UU Sisdiknas waktu itu (UU Nomor 2/1989) madrasah bukan merupakan bagian dari satuan pendidikan nasional. Namun, di era reformasi, masalah tersebut sudah dikoreksi dengan hadirnya UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, di mana madrasah disebutkan sebagai bagian pendidikan formal.
Apabila memang ada Revisi UU Sisdiknas, maka menurutnya itu dalam rangka menghadirkan keadilan dan posisi yang seimbang antara madrasah dan sekolah, bukan justru menghapus madrasah sebagai satuan pendidikan formal yang diakui oleh negara.
“Memang madrasah berada di bawah Kementerian Agama, sementara sekolah di bawah Kemendikbudristek dan Dinas Pendidikan daerah. Tetapi juga terbukti dari madrasah muncul lembaga pendidikan yang berkualitas dan unggulan bahkan secara nasional seperti MAN Insan Cendekia," terang Hidayat Nur Wahid.
Hidayat Nur Wahid melihat pendanaan madrasah yang bersumber dari APBN tertinggal jauh dari sekolah yang mendapatkan alokasi dari APBN dan APBD menjadi salah satu masalah yang seharusnya diselesaikan melalui Revisi UU Sisdiknas terbaru dan bukannya malah menghapus madrasah.
(hab)
Lihat Juga :