Ngotot Dilaksanakan Desember, Kemendagri Siap Bantu Dana Pilkada
Rabu, 17 Juni 2020 - 16:19 WIB
loading...
A
A
A
Tito Karnavian pun telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Yang Bersumber Dari APBD. Beleid tersebut merevisi Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 yang memungkinkan pengadaan barang dan jasa untuk pemenuhan protokol kesehatan Covid-19 bisa menggunakan dana APBD. “Itu dasar hukummya. Kalau permendagri belum direvisi, Itu akan mempersulit. Sekarang ada ruang untuk berkreasi,” tuturnya.
(Baca: Pilkada di Tengah Ancaman COVID-19 Munculkan Banyak Potensi Pelanggaran)
Budi menjelaskan pilkada ini harus tetap berjalan meskipun di tengah pagebluk Covid-19. Maka, semua tahapan pelaksanaan pilkada harus menerapkan protokol Covid-19 secara ketat.
“Pandemi Covid-19 tidak ada yang bisa memprediksi kapan berakhir, apakah tahun ini atau tahun depan. Pesta demokrasi harus tetap berjalan. Kemarin sempat tertunda. Tidak ada yang menjamin pandemi ini berakhir. Di beberapa negara, (pelaksanaan pemilihan) pada tanggal 9 desember ini menjadi negara terakhir,” pungkasnya.
(Fahmi Bahtiar)
(Baca: Pilkada di Tengah Ancaman COVID-19 Munculkan Banyak Potensi Pelanggaran)
Budi menjelaskan pilkada ini harus tetap berjalan meskipun di tengah pagebluk Covid-19. Maka, semua tahapan pelaksanaan pilkada harus menerapkan protokol Covid-19 secara ketat.
“Pandemi Covid-19 tidak ada yang bisa memprediksi kapan berakhir, apakah tahun ini atau tahun depan. Pesta demokrasi harus tetap berjalan. Kemarin sempat tertunda. Tidak ada yang menjamin pandemi ini berakhir. Di beberapa negara, (pelaksanaan pemilihan) pada tanggal 9 desember ini menjadi negara terakhir,” pungkasnya.
(Fahmi Bahtiar)
(muh)
Lihat Juga :