Madrasah Hilang dari Revisi UU Sisdiknas, DPR: Kemunduran dan Melawan Sejarah
Senin, 28 Maret 2022 - 22:03 WIB
loading...
Ketua Komisi X DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Syaiful Huda menyayangkan hilangnya frasa madrasah dalam draf Revisi UU Sisdiknas. Foto/DPR
A
A
A
JAKARTA - Hilangnya frasa madrasah dalam draf Revisi Undang-Undang (UU) Sisdiknas yang beredar di kalangan publik menjadi polemik. Ketua Komisi X DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Syaiful Huda menyayangkan hilangnya frasa madrasah tersebut.
Baca juga: Madrasah dalam UU Sisdiknas
"Apabila memang draf itu dan menghilangkan frasa madrasah , ini kemunduran, berlawanan dengan sejarah dan tidak boleh. Karena, dalam UU Sisdiknas sekarang ada itu tegas frasa madrasah masuk di dalamnya," ujar Syaiful Huda ketika dikonfirmasi, Senin (28/3/2022).
Baca juga: Revisi UU Sisdiknas Diminta Segera Dibahas
Syaiful menjelaskan, semangat pendidikan di Tanah Air harus didasari dua dimensi, yakni subsidiaritas dan rekognisi.
Baca juga: Madrasah dalam UU Sisdiknas
"Apabila memang draf itu dan menghilangkan frasa madrasah , ini kemunduran, berlawanan dengan sejarah dan tidak boleh. Karena, dalam UU Sisdiknas sekarang ada itu tegas frasa madrasah masuk di dalamnya," ujar Syaiful Huda ketika dikonfirmasi, Senin (28/3/2022).
Baca juga: Revisi UU Sisdiknas Diminta Segera Dibahas
Syaiful menjelaskan, semangat pendidikan di Tanah Air harus didasari dua dimensi, yakni subsidiaritas dan rekognisi.
Lihat Juga :