Madrasah Hilang dari Revisi UU Sisdiknas, DPR: Kemunduran dan Melawan Sejarah
Senin, 28 Maret 2022 - 22:03 WIB
loading...
A
A
A
Pendidikan di Indonesia kata Syaiful Huda, harus berlandaskan pada pengakuan terhadap jasa-jasa para pihak yang mengambil peran saat pemerintah tak bisa menyelenggarakan pendidikan secara menyeluruh.
"Kalau sampai betul tidak ada frasa madrasah, saya kira ini melawan sejarah, karena semangat pendidikan kita harus berdimensi yang sifatnya saya menyebutkan sebagai subsidiaritas dan rekognisi," tambah Syaiful Huda.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, isu draf revisi UU Sisdiknas bocor dan tidak memiliki frasa madrasah saat Komisi X DPR menerima audiensi dari Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) pekan lalu.
Dalam Pasal 17 dan 18 UU Sisdiknas yang saat ini berlaku (UU Nomor 20 Tahun 2003), madrasah disebut sebagai salah satu bentuk pendidikan, baik di tingkat dasar, pertama, maupun menengah. Sementara dalam draf revisi UU Sisdiknas Kemendikbud yang beredar, tak ada frasa 'madrasah'.
(maf)
Lihat Juga :