Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemhan

Senin, 28 Maret 2022 - 15:56 WIB
loading...
Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemhan
Kejagung memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° bujur timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) Tahun 2012-2021. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° bujur timur (BT) pada Kementerian Pertahanan ( Kemhan ) Tahun 2012-2021. Para saksi diperiksa dalam dua waktu berbeda, Kamis (24/3/2022) dan Senin (28/3/2022).

"Tim penyidik koneksitas melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi," kata Kapuspenkum Ketut Sumedan kepada awak media, Jakarta, Senin (28/3/2022).

Pada 24 Maret 2022, penyidik memeriksa TW selaku Dirut PT DNK pada 2004 sampai dengan 2015. Sedangkan, yang diperiksa hari ini adalah MBS, Dirjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika sejak 2011-2016; DS, Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan M, Direktur Standarisasi, Perangkat Pos & Informatika Ditjen Kominfo tahun 2010-2020.



"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan," kata Ketut.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan, proyek itu bermula ketika pada 19 Januari 2015, Satelit Garuda l telah keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur. Dengan demikian, terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia.

Berdasarkan peraturan International Telecommunication Union (ITU), kata Mahfud, negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali slot orbit. Jika tak dipenuhi, hak pengelolaan slot orbit akan gugur secara otomatis dan bisa digunakan negara lain.

Baca juga: Bongkar Kasus Proyek Satelit Kemhan, Mahfud MD: Ada yang Menghambat Dibuka Secara Jelas

Untuk mengisi kosongnya pengelolaan slot orbit itu, Kemkominfo memenuhi permintaan Kemhan untuk mendapatkan hak pengelolaan. Hal itu bertujuan untuk membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1023 seconds (0.1#10.140)