Tarawih Wajib Booster, HNW: Aturan yang Diskriminatif
Senin, 28 Maret 2022 - 06:31 WIB
loading...
A
A
A
Oleh karena itu, HNW mendesak agar pemerintah segera mengoreksi kebijakan yang meresahkan umat Islam seperti pernyataan soal syarat booster untuk bisa salat Tarawih di masjid dan mudik Lebaran, yang hanya menambah gaduh di tengah ketidakmampuan pemerintah hadirkan ketenteraman bagi rakyat akibat kenaikan harga-harga sembako. Karena kenaikan harga sembako tentunya juga meresahkan umat Islam yang menyambut tamu agung, bulan suci Ramadhan.
“Kita memang harus tetap waspada dengan pandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya hilang. Namun, jangan sampai menakut-nakuti dan menghambat masyarakat yang sudah sangat senang menyambut dan beribadah di bulan suci Ramadhan,” tandasnya.
Dia menambahkan apalagi syarat booster itu tidak pernah diberlakukan bagi umat beragama lainnya saat akan mudik atau merayakan hari besar keagamaannya, sekalipun saat-saat itu grafik penyebaran Covid-19 sedang meninggi. Baca juga: Salat Tarawih Berjamaah Diperbolehkan, MUI: Tetap Pakai Masker
"Maka demi kemaslahatan untuk semua umat beragama termasuk umat Islam, agar dapat membangun kepercayaan masyarakat, meningkatkan partisipasi mereka dalam mengatasi Covid-19, ini maka ketentuan soal booster sebagai syarat diizinkan salat Tarawih di masjid dan mudik Lebaran itu, agar dicabut saja. Insya Allah segera berhentilah kegaduhan soal ini, dan harmoni antar pihak dapat makin diwujudkan,” pungkas Hidayat.
“Kita memang harus tetap waspada dengan pandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya hilang. Namun, jangan sampai menakut-nakuti dan menghambat masyarakat yang sudah sangat senang menyambut dan beribadah di bulan suci Ramadhan,” tandasnya.
Dia menambahkan apalagi syarat booster itu tidak pernah diberlakukan bagi umat beragama lainnya saat akan mudik atau merayakan hari besar keagamaannya, sekalipun saat-saat itu grafik penyebaran Covid-19 sedang meninggi. Baca juga: Salat Tarawih Berjamaah Diperbolehkan, MUI: Tetap Pakai Masker
"Maka demi kemaslahatan untuk semua umat beragama termasuk umat Islam, agar dapat membangun kepercayaan masyarakat, meningkatkan partisipasi mereka dalam mengatasi Covid-19, ini maka ketentuan soal booster sebagai syarat diizinkan salat Tarawih di masjid dan mudik Lebaran itu, agar dicabut saja. Insya Allah segera berhentilah kegaduhan soal ini, dan harmoni antar pihak dapat makin diwujudkan,” pungkas Hidayat.
(kri)
Lihat Juga :