Tarawih Wajib Booster, HNW: Aturan yang Diskriminatif
Senin, 28 Maret 2022 - 06:31 WIB
loading...
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (HNW) mengkritisi kebijakan pemerintah terkait persyaratan sudah booster untuk salat Tarawih di masjid dan mudik Hari Raya Idul Fitri 1443 H/ 2022M. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (HNW) mengkritisi kebijakan pemerintah yang disampaikan oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan terkait persyaratan sudah booster (vaksin ketiga) untuk salat Tarawih di masjid dan mudik Hari Raya Idul Fitri 1443 H/ 2022M. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak bijak.
Apalagi di saat Covid-19 semakin landai dan pemerintah justru mempersiapkan skema perubahan dari pandemi ke endemi, juga target vaksinasi tahap kedua juga belum terpenuhi 100%. HNW menilai kebijakan ini juga dirasakan umat Islam sebagai bentuk diskriminasi dan ketidakadilan. Sehingga menimbulkan kekhawatiran dan keresahan bagi masyarakat yang ingin salat Tarawih di masjid maupun mudik Lebaran. Baca juga: Sambut Ramadhan, Jokowi: Masyarakat Dapat Kembali Salat Tarawih Berjamaah di Masjid
Ia pun mencontohkan sejumlah hari raya Islam yang justru dilakukan pengetatan dan pergeseran hari libur seperti Idul Fitri tahun sebelumnya dan Maulid Nabi Muhammad SAW. Sementara hari besar agama lain seperti saat Natal, Imlek, Nyepi, tidak ada penggeseran hari libur nasional, juga tidak ada syarat keharusan booster. Padahal saat itu Covid-19 meningkat dan bahkan acara besar seperti MotoGP di Mandalika beberapa hari lalu juga tidak diwajibkan booster.
“Seharusnya pemerintah menjadi teladan dalam mengayomi seluruh rakyat dengan memberlakukan aturan berkeadilan bagi seluruh umat beragama. Jangan malah menghadirkan keputusan yang tidak sehat dan tidak obyektif, yang bisa membuat mayoritas warga negara merasa diberlakukan tidak adil,” ujar Hidayat dalam keterangannya dikutip Senin (28/3/2022).
Anggota Komisi VIII DPR ini dapat mengerti keinginan pemerintah untuk keselamatan warga dengan mencegah terjadinya penyebaran Covid-19. Tapi mestinya hal itu jangan hanya diberlakukan terhadap umat Islam saja, seolah “peduli” dengan keselamatan umat Islam.
Apalagi di saat Covid-19 semakin landai dan pemerintah justru mempersiapkan skema perubahan dari pandemi ke endemi, juga target vaksinasi tahap kedua juga belum terpenuhi 100%. HNW menilai kebijakan ini juga dirasakan umat Islam sebagai bentuk diskriminasi dan ketidakadilan. Sehingga menimbulkan kekhawatiran dan keresahan bagi masyarakat yang ingin salat Tarawih di masjid maupun mudik Lebaran. Baca juga: Sambut Ramadhan, Jokowi: Masyarakat Dapat Kembali Salat Tarawih Berjamaah di Masjid
Ia pun mencontohkan sejumlah hari raya Islam yang justru dilakukan pengetatan dan pergeseran hari libur seperti Idul Fitri tahun sebelumnya dan Maulid Nabi Muhammad SAW. Sementara hari besar agama lain seperti saat Natal, Imlek, Nyepi, tidak ada penggeseran hari libur nasional, juga tidak ada syarat keharusan booster. Padahal saat itu Covid-19 meningkat dan bahkan acara besar seperti MotoGP di Mandalika beberapa hari lalu juga tidak diwajibkan booster.
“Seharusnya pemerintah menjadi teladan dalam mengayomi seluruh rakyat dengan memberlakukan aturan berkeadilan bagi seluruh umat beragama. Jangan malah menghadirkan keputusan yang tidak sehat dan tidak obyektif, yang bisa membuat mayoritas warga negara merasa diberlakukan tidak adil,” ujar Hidayat dalam keterangannya dikutip Senin (28/3/2022).
Anggota Komisi VIII DPR ini dapat mengerti keinginan pemerintah untuk keselamatan warga dengan mencegah terjadinya penyebaran Covid-19. Tapi mestinya hal itu jangan hanya diberlakukan terhadap umat Islam saja, seolah “peduli” dengan keselamatan umat Islam.
Lihat Juga :