Jumhur Hidayat Peringatkan Pihak-pihak yang Mendorong Tindakan Ilegal KSPSI
loading...

DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memperingatkan kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan KSPSI menggelar Kongres, untuk mengurungkan niatnya. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memperingatkan kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan KSPSI menggelar Kongres, untuk mengurungkan niatnya. Berdasarkan hasil Kongres X KSPSI pada 16 Februari 2022 telah terdaftar di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI Jakarta Selatan, berikut perubahan kepengurusan.
"Dan telah mendapat jawaban yang menyatakan telah menerima permohonan pencatatan perubahan pengurus DPP KSPSI Kongres X melalui suratnya Nomor: 1988/-1.835.3 tertanggal 23 Maret 2022," tegas Ketua Umum DPP KSPSI Jumhur Hidayat, dalam keterangannya, Sabtu (26/3/2022).
Baca juga: Irjen Fadil Imran Undang KSPSI ke Polda Metro Jaya, Ada Apa?
Jumhur menambahkan, KSPSI hasil Kongres X telah sesuai dengan UU Nomor 21/2000 tentang Serikat Pekerja. Hal itu semakin menegaskan bahwa KSPSI sudah tercatat pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Dengan begitu, kata Jumhur, berdasar surat dari Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan tersebut, maka Kongres X KSPSI adalah sah dan konstitusional. Juga dapat dipergunakan sebagai alat legitimasi, publikasi dan legal standing kepada instansi terkait.
"Dan telah mendapat jawaban yang menyatakan telah menerima permohonan pencatatan perubahan pengurus DPP KSPSI Kongres X melalui suratnya Nomor: 1988/-1.835.3 tertanggal 23 Maret 2022," tegas Ketua Umum DPP KSPSI Jumhur Hidayat, dalam keterangannya, Sabtu (26/3/2022).
Baca juga: Irjen Fadil Imran Undang KSPSI ke Polda Metro Jaya, Ada Apa?
Jumhur menambahkan, KSPSI hasil Kongres X telah sesuai dengan UU Nomor 21/2000 tentang Serikat Pekerja. Hal itu semakin menegaskan bahwa KSPSI sudah tercatat pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Dengan begitu, kata Jumhur, berdasar surat dari Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan tersebut, maka Kongres X KSPSI adalah sah dan konstitusional. Juga dapat dipergunakan sebagai alat legitimasi, publikasi dan legal standing kepada instansi terkait.
Lihat Juga :