Jumhur Hidayat Peringatkan Pihak-pihak yang Mendorong Tindakan Ilegal KSPSI

Minggu, 27 Maret 2022 - 06:03 WIB
loading...
Jumhur Hidayat Peringatkan Pihak-pihak yang Mendorong Tindakan Ilegal KSPSI
DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memperingatkan kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan KSPSI menggelar Kongres, untuk mengurungkan niatnya. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memperingatkan kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan KSPSI menggelar Kongres, untuk mengurungkan niatnya. Berdasarkan hasil Kongres X KSPSI pada 16 Februari 2022 telah terdaftar di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI Jakarta Selatan, berikut perubahan kepengurusan.

"Dan telah mendapat jawaban yang menyatakan telah menerima permohonan pencatatan perubahan pengurus DPP KSPSI Kongres X melalui suratnya Nomor: 1988/-1.835.3 tertanggal 23 Maret 2022," tegas Ketua Umum DPP KSPSI Jumhur Hidayat, dalam keterangannya, Sabtu (26/3/2022).



Jumhur menambahkan, KSPSI hasil Kongres X telah sesuai dengan UU Nomor 21/2000 tentang Serikat Pekerja. Hal itu semakin menegaskan bahwa KSPSI sudah tercatat pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Dengan begitu, kata Jumhur, berdasar surat dari Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan tersebut, maka Kongres X KSPSI adalah sah dan konstitusional. Juga dapat dipergunakan sebagai alat legitimasi, publikasi dan legal standing kepada instansi terkait.

"Untuk itu, siapapun yang mengatasnamakan KSPSI untuk menyelenggarakan kongres adalah tindakan ilegal," tegas aktivis Pro Demokrasi itu.



Terlebih, masih kata Jumhur, Hak Cipta baik nama KSPSI mapun logo yang telah ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 24 Januari 2008 masih ada pada DPP KSPSI hasil Kongers X 16 Februari 2022.

Jumhur juga menyebut bahwa hingga saat ini telah bergabung 13 Federasi Serikat Pekerja Anggota di KSPSI, yaitu Tekstil, Sandang dang Kulit (TSK), Logam, Elektronikan dan Mesin (LEM), Transport Indonesia (TI), Maritim Indonesia (MI), Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM), Bangunan dan Pekerjaan Umum (BPU), dan Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI).

Kemudian, Kimia, Energi dan Pertambangan (KEP), Kependidikan Seluruh Indonesia (KSI), Farmasi dan Kesehatan (FARKES), Pertanian dan Perkebunan (PP), Perkayuan dan Kehutanan (KAHUT), serta Percetakan, Penerbitan dan Media Informasi (PPMI). "Dalam waktu dekat akan bertambah dengan masuknya 6 (enam) Federasi baru," kata Jumhur lagi.

Mereka adalah Federasi Serikart Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (PAREKRAF), Seni dan Hiburan (SH), Migran Indonesia (MI), Pekerja Asing (PA), Guru Honorer Pemerintah (GHP) serta Federasi Serikat Pekerja Niaga, Perbankan dan Asuransi (NIBA) sehingga total berjumlah 19 Federasi Serikat Pekerja Anggorta. Adapun 20 dari 23 DPD dengan sekitar 220 DPC seluruh Indonesia adalah merupakan organ vertikal dari DPP KSPSI.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1425 seconds (0.1#10.140)