3 Hasil Keputusan IDI yang Memecat Dokter Terawan dari Keanggotaan

Jum'at, 25 Maret 2022 - 23:01 WIB
loading...
3 Hasil Keputusan IDI yang Memecat Dokter Terawan dari Keanggotaan
Mantan Menkes Prof Dr dr Terawan Agus Putranto dipecat dari keanggotan IDI. Keputusan ini berdasarkan tiga poin hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK IDI. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Prof Dr dr Terawan Agus Putranto dipecat dari keanggotan Ikatan Dokter Indonesia ( IDI ). Keputusan ini berdasarkan tiga poin hasil keputusan rapat sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI .

Baca Juga: Terawan
2. Pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.

3. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Sebelumnya, MKEK IDI memutuskan untuk memberhentikan Terawan sebagai anggota IDI. Keputusan itu dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022).

"Keputusannya memang begitu," kata Ketua Panitia Muktamar ke-31 IDI, dr Nasrul Musadir Alsa, kepada MNC Portal Indonesia.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1658 seconds (0.1#10.140)