3 Hasil Keputusan IDI yang Memecat Dokter Terawan dari Keanggotaan
loading...

Mantan Menkes Prof Dr dr Terawan Agus Putranto dipecat dari keanggotan IDI. Keputusan ini berdasarkan tiga poin hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK IDI. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Prof Dr dr Terawan Agus Putranto dipecat dari keanggotan Ikatan Dokter Indonesia ( IDI ). Keputusan ini berdasarkan tiga poin hasil keputusan rapat sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI .
Baca juga: Dokter Terawan Dipecat dari Keanggotaan IDI
Berikut tiga poin keputusan MKEK IDI:
1. Meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian secara permanen kepada Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.
2. Pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
3. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Sebelumnya, MKEK IDI memutuskan untuk memberhentikan Terawan sebagai anggota IDI. Keputusan itu dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022).
"Keputusannya memang begitu," kata Ketua Panitia Muktamar ke-31 IDI, dr Nasrul Musadir Alsa, kepada MNC Portal Indonesia.
Baca juga: Dokter Terawan Dipecat dari Keanggotaan IDI
Berikut tiga poin keputusan MKEK IDI:
1. Meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian secara permanen kepada Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.
2. Pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
3. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Sebelumnya, MKEK IDI memutuskan untuk memberhentikan Terawan sebagai anggota IDI. Keputusan itu dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022).
"Keputusannya memang begitu," kata Ketua Panitia Muktamar ke-31 IDI, dr Nasrul Musadir Alsa, kepada MNC Portal Indonesia.
(maf)
Lihat Juga :