Yasonna Temui Menteri Kehakiman Filipina Bahas Perlindungan Hukum WNI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menemui Menteri Kehakiman Filipina, Menardo Guevarra di Manila. Dalam pertemuan itu, Yasonna menyinggung soal perlindungan hukum warga Indonesia serta penguatan kerja sama di bidang hukum antar dua negara.
Yasonna menyatakan, kedua negara telah sepakat untuk memberikan perhatian terhadap warga keturunan dari masing-masing negara. Khususnya, di wilayah Sangihe dan Davao. Di mana, daerah tersebut banyak pernikahan antara dua warga negara yakni, Indonesia- Filipina.
Tingginya angka mix marriage di kedua daerah tersebut, kata Yasonna, menjadi prioritas yang mendorong pemerintah kedua negara memenuhi perlindungan hukum serta memberikan fasilitas kepastian identitas kewarganegaraan. Pun demikian juga perlindungan hukum atas hak-kewajiban keperdataan internasional khususnya bagi anak berkewarganegaraan ganda.
"Memberikan perlindungan hukum bagi WNI di luar negeri merupakan bagian dari misi prioritas kami, harapan kami program pendaftaran dan konfirmasi akan terus berlanjut untuk menyelesaikan status dari 2.500 keturunan Indonesia yang belum dapat terdaftar," ungkap Yasonna, Jumat (25/3/2022).
Dalam pertemuan itu, Yasonna juha menyampaikan terima kasih karena pada 2018, Department of Justice (DOJ) Filipina melalui Department Circular No. 026 Regarding the Guidelines on the Issuance of Special Non-Immigrant Visas Under Section 47 (a)(2) of Commonwealth Act No. 613, as Amended, to Registered Indonesian Nationals (RINs), telah mengatur pemberian visa atau izin tinggal Special Non-Immigrant Visa selama 5 tahun secara gratis untuk RINs yang berasal dari Persons of Indonesian Descent (PIDs).
Hingga saat ini, 835 RINs telah mendapatkan endorsement special non immigrant visa/47 (a) (2) dari DOJ dengan masa berlaku 5 tahun. Sebagai hasil program pendaftaran dan konfirmasi kewarganegaraan terhadap 8.745 PIDs, diperoleh jumlah 3.345 orang terkonfirmasi sebagai WNI/RINs, di mana, 466 di antaranya berstatus anak berkewarganegaraan ganda. "Hingga saat ini Indonesia telah menerbitkan 1.259 dokumen perjalanan RI (paspor) RINs," imbuhnya.
Selain itu, Yasonna dan Menardo Guevarra juga bersepakat agar kedua negara meningkatkan kerja sama hukum secara bilateral di bidang Mutual Legal Assitance (MLA) in Criminal Matters/Bantuan Hukum Timbal Balik dalam masalah pidana.
Menurut Yasonna, usul ini akan memperkuat hubungan yang lebih erat antara Filipina dan Indonesia mengingat keduanya telah memiliki Mutual Legal Assistance Treaty (ASEAN MLAT) di bawah payung ASEAN.
Di sisi lain Yasonna berharap Filipina dapat mendukung pembentukan ASEAN Extradition Treaty yang saat ini sedang dibahas dalam ASLOM Working Group on ASEAN Extradition Treaty, harapan ini kuat dapat terwujud karena Indonesia dan Filipina telah memiliki perjanjian ekstradisi sejak 1976.
"Kerja sama bidang hukum dan HAM seperti perjanjian MLA dan ekstradisi juga bermanfaat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, penanggulangan kejahatan transnational organized crimes termasuk trafficking in persons, terrorism, smuggling of persons and/or goods, serta pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi atau asset recovery," ujar Yasonna.
Saat ini Indonesia, Filipina dan Malaysia telah memiliki kerja sama Trilateral Cooperative Arrangement yang melingkupi berbagai kegiatan pelatihan keamanan dan pengawasan untuk counter terorism activitiest baik di darat, laut dan udara. ”Peningkatan kerja sama bilateral akan memperkuat hubungan diplomatik kedua Negara," imbuhnya.
Lihat Juga: Nasib Gembong Narkoba Mary Jane: Nyaris Dieksekusi di Era Jokowi, Dilepaskan di Era Prabowo
Yasonna menyatakan, kedua negara telah sepakat untuk memberikan perhatian terhadap warga keturunan dari masing-masing negara. Khususnya, di wilayah Sangihe dan Davao. Di mana, daerah tersebut banyak pernikahan antara dua warga negara yakni, Indonesia- Filipina.
Tingginya angka mix marriage di kedua daerah tersebut, kata Yasonna, menjadi prioritas yang mendorong pemerintah kedua negara memenuhi perlindungan hukum serta memberikan fasilitas kepastian identitas kewarganegaraan. Pun demikian juga perlindungan hukum atas hak-kewajiban keperdataan internasional khususnya bagi anak berkewarganegaraan ganda.
"Memberikan perlindungan hukum bagi WNI di luar negeri merupakan bagian dari misi prioritas kami, harapan kami program pendaftaran dan konfirmasi akan terus berlanjut untuk menyelesaikan status dari 2.500 keturunan Indonesia yang belum dapat terdaftar," ungkap Yasonna, Jumat (25/3/2022).
Dalam pertemuan itu, Yasonna juha menyampaikan terima kasih karena pada 2018, Department of Justice (DOJ) Filipina melalui Department Circular No. 026 Regarding the Guidelines on the Issuance of Special Non-Immigrant Visas Under Section 47 (a)(2) of Commonwealth Act No. 613, as Amended, to Registered Indonesian Nationals (RINs), telah mengatur pemberian visa atau izin tinggal Special Non-Immigrant Visa selama 5 tahun secara gratis untuk RINs yang berasal dari Persons of Indonesian Descent (PIDs).
Hingga saat ini, 835 RINs telah mendapatkan endorsement special non immigrant visa/47 (a) (2) dari DOJ dengan masa berlaku 5 tahun. Sebagai hasil program pendaftaran dan konfirmasi kewarganegaraan terhadap 8.745 PIDs, diperoleh jumlah 3.345 orang terkonfirmasi sebagai WNI/RINs, di mana, 466 di antaranya berstatus anak berkewarganegaraan ganda. "Hingga saat ini Indonesia telah menerbitkan 1.259 dokumen perjalanan RI (paspor) RINs," imbuhnya.
Selain itu, Yasonna dan Menardo Guevarra juga bersepakat agar kedua negara meningkatkan kerja sama hukum secara bilateral di bidang Mutual Legal Assitance (MLA) in Criminal Matters/Bantuan Hukum Timbal Balik dalam masalah pidana.
Menurut Yasonna, usul ini akan memperkuat hubungan yang lebih erat antara Filipina dan Indonesia mengingat keduanya telah memiliki Mutual Legal Assistance Treaty (ASEAN MLAT) di bawah payung ASEAN.
Di sisi lain Yasonna berharap Filipina dapat mendukung pembentukan ASEAN Extradition Treaty yang saat ini sedang dibahas dalam ASLOM Working Group on ASEAN Extradition Treaty, harapan ini kuat dapat terwujud karena Indonesia dan Filipina telah memiliki perjanjian ekstradisi sejak 1976.
"Kerja sama bidang hukum dan HAM seperti perjanjian MLA dan ekstradisi juga bermanfaat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, penanggulangan kejahatan transnational organized crimes termasuk trafficking in persons, terrorism, smuggling of persons and/or goods, serta pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi atau asset recovery," ujar Yasonna.
Saat ini Indonesia, Filipina dan Malaysia telah memiliki kerja sama Trilateral Cooperative Arrangement yang melingkupi berbagai kegiatan pelatihan keamanan dan pengawasan untuk counter terorism activitiest baik di darat, laut dan udara. ”Peningkatan kerja sama bilateral akan memperkuat hubungan diplomatik kedua Negara," imbuhnya.
Lihat Juga: Nasib Gembong Narkoba Mary Jane: Nyaris Dieksekusi di Era Jokowi, Dilepaskan di Era Prabowo
(cip)