Minyak Goreng Langka, Kejagung Segera Naikkan Kasus Korupsi Ekspor CPO

Jum'at, 25 Maret 2022 - 13:19 WIB
loading...
Minyak Goreng Langka,...
Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal segera menaikkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam fasilitas ekspor minyak goreng ke tahap penyidikan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kelangkaan minyak goreng melanda masyarakat Indonesia. Dengan kondisi tersebut Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal segera menaikkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam fasilitas ekspor minyak goreng ke tahap penyidikan.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan jika keputusan tersebut diambil setelah terjadi kelangkaan minyak goreng usai pemerintah melakukan pembatasan CPO (crude palm oil) dengan menerbitkan sejumlah aturan. Status penyidikan dinaikkan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print: 13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022. Baca juga: Polri Terus Dalami Informasi Dugaan Mafia Minyak Goreng

"Pemerintah melakukan pembatasan ekspor CPO dan turunannya dengan menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 129 Tahun 2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan dalam Negeri (DMO) dan harga penjualan dalam Negeri (DPO)," ujar Ketut dalam keterangannya, Jumat (25/3/2022).



Ketut mengatakan bahwa atas regulasi tersebut, eksportir CPO dan turunannya untuk mendapatkan persetujuan ekspor sebelumnya harus melakukan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) dengan melampirkan bukti kontrak dengan distributor, purchase order, delivery order (DO), dan faktur pajak.

Tahapan-tahapan tersebut harus dilakukan ketika hendak menunjuk beberapa perusahaan ketika diberikan fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022. Sebagaimana Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2022 tanggal 04 Maret 2022.

"Namun dalam praktiknya diduga terdapat beberapa perusahaan yang diberikan fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022, menyalahgunakan dan tidak melaksanakan persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan," terangnya.

Di mana terjadi penyalahgunaan antara lain besaran jumlah yang difasilitasi kebutuhan dalam negeri (DMO) sebesar 20% menjadi 30%. "Atas perbuatan tersebut, berpotensi menimbulkan kerugian negara dan perekonomian negara, dan tim penyelidik akan segera menentukan sikap untuk ditingkatkan ke proses penyidikan pada awal bulan April 2022," tuturnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap menerima 'bisikan' adanya permainan ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng beberapa waktu ini. Seiring dengan itu, Kejagung juga tengah mengusut dugaan indikasi korupsi penyebab langkanya minyak goreng.

"Kami sudah menangkap informasi itu (ekspor). Kami juga sudah proses analisa informasi dan kita mencoba melakukan penyelidikan," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Supardi.

Menurut Supardi, tim masih menelusuri dugaan tindak pidana dalam perkara ekspor CPO yang sejatinya dapat menyebabkan kerugian negara atau pun kerugian perekonomian negara. "Apakah kerugian negara atau kerugian perekonomian negara, tergantung dari penyelidikan yang kita lakukan nanti," jelas dia.

Rencananya dalam waktu dekat tim akan menjadwalkan klarifikasi dari berbagai pihak seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, juga Bea Cukai pada Kementerian Keuangan terkait ekspor CPO. Baca juga: Produsen Minyak Goreng Sebut Distribusi Lancar, DPR: Ini Tidak Masuk Akal

"Kasus ini banyak kaitannya. Makanya tidak gampang untuk merunut perkara ini," tambah Supardi.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Jaga HET MinyaKita di...
Jaga HET MinyaKita di Angka Rp15.700 per Liter, Istana Buka Suara
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
Satgas PRR Aceh Minta...
Satgas PRR Aceh Minta BPJN-Pemda Bangun Komunikasi dengan Warga Enang-Enang
Rekrutmen BPKH 2026...
Rekrutmen BPKH 2026 Resmi Dibuka, Simak 9 Formasi, Syarat, Jadwal, dan Link Pendaftaran
Apa Itu Longevity? Gaya...
Apa Itu Longevity? Gaya Hidup Sehat yang Mulai Tren di Indonesia
Berita Terkini
Perang Iran 2026: Akhir...
Perang Iran 2026: Akhir Pertempuran, Awal Perebutan Kemenangan
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
Menkomdigi Meutya Hafid:...
Menkomdigi Meutya Hafid: 4,7 Juta Akun Anak di TikTok dan YouTube Dinonaktifkan
Tinjau Teknologi Tanam...
Tinjau Teknologi Tanam PM-AAS, Presiden Prabowo Sebut Inovasi Pertanian Revolusioner
Dasco Undang Serikat...
Dasco Undang Serikat Buruh dan Pemerintah Bahas Ancaman PHK
Dubes Iran Tegas Tolak...
Dubes Iran Tegas Tolak Gencatan Senjata di Gaza: Palestina Harus Dibebaskan!
Infografis
Menkominfo Johnny G...
Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Kasus Korupsi BAKTI Kominfo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved