Soal Wacana E-Voting Pemilu 2024, Anggota DPR Masih Pro dan Kontra
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah anggota DPR RI masih menyuarakan pro dan kontra terkait wacana e-voting dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang diusulkan oleh Menkominfo Jhonny G Plate beberapa waktu terakhir.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera menilai usulan Pemilu dilakukan secara e-voting belum diperlukan untuk saat ini. Ia justru melihat digitalisasi Pemilu dapat diwujudkan dengan mulai melaksanakan e-rekap.
"Belum dan tidak perlu. Kita masuk dengan e-rekap lebih dahulu," ujar Mardani, Kamis (24/3/2022).
Ia menjelaskan pemungutan suara e-voting melompati tahapan yang ada. Pasalnya justru sebagian besar negara-negara kembali ke mode konvensional dibandingkan menggunakan E-voting.
"Usulan (e-voting) itu melompat. Justru kalau kita lihat negara-negara yang sebelumnya menggunakan e-voting beberapa kembali ke manual. Di Indonesia, ada budaya guyub, kumpul bersama. Untuk menciptakan budaya baru perlu tahapan matang. Belum lagi urusan kepercayaan publik," jelas Mardani.
Dia justru mengusulkan agar e-rekap yang direalisasikan terlebih dahulu. Sedangkan terkait wacana e-voting kata dia tidak bisa hanya diputuskan oleh elite politik di Senayan sana namun tanpa mendapatkan dukungan luas publik.
"Tanpa dukungan publik yang memadai, bisa berbahaya urusan e-voting. Kami mengusulkan realisasi e-rekap yang jauh lebih mudah dan bisa dipantau bersama," jelas Mardani.
Sedangkan, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Luqman Hakim mengaku setuju dengan usulan penggunaan metode e-voting dalam Pemilu 2024 dan akan segera mendorong pemerintah untuk melaksanakan revisi UU Pemilu ke DPR.
"Saya sangat senang jika Pak Menkominfo berupaya mengusulkan revisi UU Pemilu kepada Presiden Jokowi. Percayalah, semua fraksi di DPR siap membahas revisi UU Pemilu, jika Presiden bersedia membahasnya," ujar Luqman.
Menurutnya penggunaan e-voting diperlukan untuk mengikuti perkembangan teknologi dan mempermudah masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.
"Kalau menurut saya, memang Pemilu 2024 harus mengadopsi perkembangan teknologi. Sehingga rakyat lebih dimudahkan dalam menggunakan haknya suaranya secara murni," tambah Luqman.
Namun untuk mewujudkan hal tersebut, dikatakannya mau tidak mau Revisi UU Pemilu harus dilaksanakan untuk memberikan dasar pelaksanaan Pemilu 2024 dengan metode digital secara e-voting.
"Semua harus tetap mengikuti regulasi yang ada. UU Pemilu yang ada sekarang belum memberikan ruang untuk pelaksanaan Pemilu dengan mekanisme e-voting," kata Luqman.
Apabila nantinya telah dilakukan dari peraturannya, maka Pemilu digital dapat dilaksanakan secara keseluruhan mulai dari pemungutan suara hingga rekapitulasi suara dan daftar pemilih.
"Jadi tidak hanya e-voting yang bisa tapi juga e-rekapitulasi, e-DPT, dan lain-lain. Semua itu bisa diwujudkan apabila UU Pemilu yang ada dilakukan revisi," pungkas Luqman.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera menilai usulan Pemilu dilakukan secara e-voting belum diperlukan untuk saat ini. Ia justru melihat digitalisasi Pemilu dapat diwujudkan dengan mulai melaksanakan e-rekap.
"Belum dan tidak perlu. Kita masuk dengan e-rekap lebih dahulu," ujar Mardani, Kamis (24/3/2022).
Ia menjelaskan pemungutan suara e-voting melompati tahapan yang ada. Pasalnya justru sebagian besar negara-negara kembali ke mode konvensional dibandingkan menggunakan E-voting.
"Usulan (e-voting) itu melompat. Justru kalau kita lihat negara-negara yang sebelumnya menggunakan e-voting beberapa kembali ke manual. Di Indonesia, ada budaya guyub, kumpul bersama. Untuk menciptakan budaya baru perlu tahapan matang. Belum lagi urusan kepercayaan publik," jelas Mardani.
Dia justru mengusulkan agar e-rekap yang direalisasikan terlebih dahulu. Sedangkan terkait wacana e-voting kata dia tidak bisa hanya diputuskan oleh elite politik di Senayan sana namun tanpa mendapatkan dukungan luas publik.
"Tanpa dukungan publik yang memadai, bisa berbahaya urusan e-voting. Kami mengusulkan realisasi e-rekap yang jauh lebih mudah dan bisa dipantau bersama," jelas Mardani.
Sedangkan, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Luqman Hakim mengaku setuju dengan usulan penggunaan metode e-voting dalam Pemilu 2024 dan akan segera mendorong pemerintah untuk melaksanakan revisi UU Pemilu ke DPR.
"Saya sangat senang jika Pak Menkominfo berupaya mengusulkan revisi UU Pemilu kepada Presiden Jokowi. Percayalah, semua fraksi di DPR siap membahas revisi UU Pemilu, jika Presiden bersedia membahasnya," ujar Luqman.
Menurutnya penggunaan e-voting diperlukan untuk mengikuti perkembangan teknologi dan mempermudah masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.
"Kalau menurut saya, memang Pemilu 2024 harus mengadopsi perkembangan teknologi. Sehingga rakyat lebih dimudahkan dalam menggunakan haknya suaranya secara murni," tambah Luqman.
Namun untuk mewujudkan hal tersebut, dikatakannya mau tidak mau Revisi UU Pemilu harus dilaksanakan untuk memberikan dasar pelaksanaan Pemilu 2024 dengan metode digital secara e-voting.
"Semua harus tetap mengikuti regulasi yang ada. UU Pemilu yang ada sekarang belum memberikan ruang untuk pelaksanaan Pemilu dengan mekanisme e-voting," kata Luqman.
Apabila nantinya telah dilakukan dari peraturannya, maka Pemilu digital dapat dilaksanakan secara keseluruhan mulai dari pemungutan suara hingga rekapitulasi suara dan daftar pemilih.
"Jadi tidak hanya e-voting yang bisa tapi juga e-rekapitulasi, e-DPT, dan lain-lain. Semua itu bisa diwujudkan apabila UU Pemilu yang ada dilakukan revisi," pungkas Luqman.
(kri)