Menkominfo Usul Gunakan E-voting di Pemilu 2024, Ini Kata PDIP dan PKS

Jum'at, 25 Maret 2022 - 08:38 WIB
loading...
Menkominfo Usul Gunakan...
Sejumlah politisi memberikan pendapatnya terkait usulan Menkominfo Jhonny G Plate yang mengusulkan Pemilu 2024 dilaksanakan dengan metode E-voting. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejumlah politisi memberikan pendapatnya terkait usulan Menkominfo Jhonny G Plate yang mengusulkan Pemilu 2024 dilaksanakan dengan metode E-voting untuk mewujudkan proses kontestasi politik yang efektif dan efisien.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Junimart Girsang menyebutkan pihaknya mengaku setuju dengan pelaksanaan Pemilu dengan E-voting asalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara sudah siap.

"Kita kembalikan kepada kesiapan penyelenggara pemilu untuk menerapkan sistem e-voting. Bila KPU siap untuk itu kenapa tidak," ujar Junimart, Kamis (24/3/2022).

Dia menyebutkan usulan tersebut tengah dipresentasikan KPU dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II. Menurutnya Undang-undang (UU) Pemilu bisa direvisi jika model E-voting disepakati oleh seluruh fraksi dalam rapat.

"Monggo dipresentasikan dalam RDP atau Raker di Komisi II DPR-RI yang akan kami rencanakan diadakan 11-12 April 2022. Revisi (UU Pemilu) bisa dilakukan apabila model E-voting disepakati dan diputuskan dalam RDP atau Raker di Komisi II," kata Junimart.

Meskipun demikian Junimart menyebutkan digitalisasi Pemilu dengan menggunakan E-voting harus memenuhi nilai demokrasi.

Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi PKS DPR, Sukamta mengaku setuju dengan penggunaan E-voting namun ia menyebutkan harus ada antisipasi terhadap persoalan keamanan dan serangan cyber.

"Prasyarat utamanya adalah tersedianya sistem yang cukup kapasitasnya sehingga bisa diakses dan di-upload secara serentak se-Indonesia, dan yang terpenting adalah keamanan. Karena server akan menjadi sasaran empuk serangan siber dari berbagai pihak," jelas Sukamta.

Dia mengingatkan terkait stabilitas dan transparansi sistem. Salah satunya untuk memastikan agar server tidak mendadak mati saat proses pemungutan suara sedang berlangsung.

"Selain itu, soal stabilitas dan transparansi sistem dan pengelolaan sehingga bisa dipantau oleh semua pihak. Jangan sampai server mati karena berbagai alasan dan tiba-tiba menyala dan pemilu serta perhitungan sudah selesai. Bisa geger kalau itu terjadi," jelas Sukamta.

Wacana E-voting tersebut dikatakan Sukamta harus direncanakan jauh-jauh hari dan super matang karena menyangkut hak konstitusi masyarakat untuk melaksanakan Pemilu secara jujur dan adil maupun wakil rakyat yang akan dipilih baik di legislatif maupun eksekutif.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1216 seconds (0.1#10.140)